Kampiunnews|Kupang – Validitas dan akurasi data kependudukan menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan Kota Kupang ke depan. Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa tanpa basis data yang kuat dan terintegrasi, kebijakan publik berisiko tidak tepat sasaran, terutama dalam isu strategis seperti stunting, perlindungan sosial, dan pembangunan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045 Tingkat Kota Kupang dari Tim Penulis/Penyusun, dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (26/2).
Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim penyusun yang telah bekerja keras menyelesaikan dokumen strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan keluarga dan kependudukan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan lintas sektor yang terintegrasi.
Menurutnya, persoalan seperti stunting tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi anak, tetapi harus dilihat secara menyeluruh mulai dari kondisi orang tua, kesehatan, pendidikan, hingga validitas data perlindungan sosial. Ia menyoroti pentingnya data perlindungan sebagai fondasi kebijakan karena kesalahan data akan berdampak luas terhadap arah intervensi pemerintah.
“Kalau kita salah dari data, nanti kebijakan kita ke mana-mana salah. Seandainya keluarga tidak mampu sudah terdata dengan baik, maka intervensi dari berbagai dinas pasti masuk. Data perlindungan ini efek dominonya sangat besar,” tegasnya.
Wali Kota juga mengapresiasi pendekatan komprehensif dalam Grand Design tersebut yang dinilainya menjawab kegelisahan atas praktik penyusunan program yang kerap bersifat top-down. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dibangun dari bawah (bottom-up), berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, kajian akademis, serta analisis masalah yang mendalam.
Karena itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang agar menjadikan blueprint Grand Design ini sebagai rujukan utama dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga selaras dengan kebutuhan masyarakat serta berbasis kajian ilmiah.
Dokumen GDPK tersebut memuat peta jalan (roadmap) lima pilar pembangunan kependudukan yang telah diintegrasikan dengan target kinerja pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga memudahkan evaluasi capaian setiap tahun. Lima pilar tersebut mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Menutup kegiatan, Wali Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan dokumen tersebut secara optimal serta membuka ruang kolaborasi berkelanjutan dengan kalangan akademisi dan tim penyusun.
“Kita butuh pikiran, ide, dan gagasan supaya kebijakan yang kita buat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan membawa Kota Kupang semakin maju,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan tim penyusun menjelaskan bahwa penyusunan GDPK merupakan bagian dari upaya mendorong setiap daerah memiliki dokumen perencanaan kependudukan yang komprehensif, terarah, dan berbasis regulasi serta data. Tim penyusun yang menjadi mitra pemerintah daerah dan BKKBN telah aktif mendukung agenda pembangunan kependudukan di NTT sejak 2011.
Dokumen GDPK Kota Kupang disusun mengacu pada pedoman nasional serta regulasi teknis yang berlaku, didukung unsur akademisi dan praktisi, serta didahului dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait agar kontekstual dengan kebutuhan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Drs. Andreas Asan, MM; Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S.; Marianus Mau Kuru, SE., M.PH.; Natalia Adel H. N. Mari, S.Pd., M.Pd.; Agustinus Hale Manek, S.Pd., M.Pd.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si.; serta Kepala Dinas PPKB Kota Kupang, drg. Francisca Johana H. Ikasasi. (tnwb)






