Kampiunnews|Kota Batu – Pemerintah Kota Batu masih menahan status aset dari 132 perumahan karena Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum-nya belum diserahterimakan. Kepala DPKP Kota Batu Drs. Arief As Siddiq, M.H, mengatakan penyebabnya mulai dari dokumen legalitas yang belum beres sampai pengembang yang sudah tidak aktif.
“Statusnya bermacam-macam. Ada yang masih dibangun, sudah selesai tapi belum ajukan, masih proses verifikasi, bahkan ditinggal pengembang,” ujar Arief, pada Kamis (25/6/2026).
DPKP mencatat penghambat utama ada di legalitas lahan PSU yang belum lengkap atau belum balik nama ke pengembang. Selain itu site plan sering tak sesuai kondisi eksisting, kualitas fisik belum memenuhi standar teknis, kewajiban lahan makam belum dipenuhi, dan beberapa pengembang sudah pailit.
“Untuk mengurai, DPKP berkoordinasi dengan Komisi C DPRD dan menggandeng Kejaksaan Negeri Batu. Fokusnya ada di pendataan ulang status PSU, pendampingan hukum termasuk Legal Opinion untuk PSU terlantar, serta bimbingan ke pengembang aktif agar dokumen cepat lengkap,” terang Arief As Siddiq.
Calon Sekda Kota Batu ini juga menjelaskan bahwa monitoring dilakukan setiap semester lewat rapat koordinasi. Pengembang yang abai akan kena surat peringatan sampai sanksi administratif. DPKP juga mengebut sertifikasi tanah PSU ke BPN agar cepat beralih jadi aset daerah.
Sebelum masuk aset Pemkot, semua PSU wajib audit. Tim verifikasi lintas OPD memeriksa legalitas, kesesuaian teknis dengan site plan, dan kondisi fisik di lapangan. Standarnya, jalan layak dilalui, drainase tidak menggenang, air bersih berfungsi, RTH dan fasum sesuai peruntukan.
“Kalau belum memenuhi, pengembang harus perbaiki dulu. Kami tidak bisa terima PSU asal-asalan,” tegas Putra Asli Daerah Kota Batu ini.






