Kampiunnews I Jakarta – Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2023-2028.
Keputusan diambil oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan segenap anggota sidang dewan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (13/6/2023).
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui? terima kasih,” ujar Lodewijk F Paulus sambil mengetuk palu usai mendengar seruan setuju.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan terkait hasil uji kelayakan calon anggota BPK. Pasalnya, anggota BPK RI dipilih oleh DPR sesuai Pasal 14 yat (1) UU BPK.
Dia menerangkan Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat umum dengan calon anggota BPK untuk melakukan fit and proper test terhadap 12 calon anggota BPK RI. Kegiatan itu digelar pada 29-31 Mei 2023.
Dolfie menuturkan pihaknya telah mengambil keputusan untuk memilih calon anggota BPK pada 31 Mei 2023. Komisi XI DPR RI pun sepakat bahwa Slamet Edy Purnomo akan menyandang status anggota BPK.
Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Slamet Edy Purnomo, memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara.
Setelah menyampaikan laporannya, Dolfie menyerahkan berkas laporan Komisi XI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI kepada Lodewijk. Usai penyerahan dokumen dan persetujuan DPR RI, Lodewijk memanggil Slamet untuk dikenalkan kepada dewan.






