Kampiunnews | Jakarta – Dalam rapat pleno di Senayan, Kamis (21/11), Komisi III DPR memilih lima pimpinan KPK periode 2024-2029. Kelima nama yang terpilih adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Fitroh dan Johanis memperoleh suara terbanyak (48 suara), disusul Setyo (46 suara), Agus Joko (39 suara), dan Ibnu Basuki (33 suara).
Setyo Budiyanto, perwira tinggi Polri, terpilih sebagai Ketua KPK dengan 45 suara.
Pemilihan ini melibatkan 10 calon pimpinan yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. DPR juga menetapkan lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 dalam rapat yang sama.
Keputusan DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen. DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.

Namun, keputusan DPR menuai kritik. Menurut Hendardi dari SETARA Institute, pemilihan calon yang memiliki afiliasi organisasi tertentu dianggap melemahkan independensi KPK. Ia menilai keputusan ini melanjutkan tren pelemahan KPK sejak revisi UU KPK pada 2019. Representasi masyarakat sipil juga tidak diprioritaskan, sehingga publik diragukan dapat mempercayai kepemimpinan KPK yang baru.
Secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi.
Hendardi menilai, representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK. Narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara.






