Kampiunnews | Jakarta – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, diharapkan segera memerintahkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk memecat Pandimur Yikwa dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Tolikara.
“Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan untuk memecat Pandimur Yikwa dari jabatannya sebagai ASN. Saat ini, ia masih aktif di Badan Kesbangpol Tolikara, padahal ada aturan yang jelas melarang ASN terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai,” ungkap Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/12).
Edi Hardum menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Tolikara dan Papua Pegunungan, selain masih aktif sebagai ASN, Pandimur Yikwa juga terlibat langsung sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara pada pilkada serentak tahun 2024.
“Informasi lain menyebutkan bahwa Pandimur Yikwa terlibat dalam politik praktis dan menjabat sebagai ketua salah satu partai politik di Kabupaten Tolikara. Ia juga dilaporkan menjadi Ketua Tim Koalisi Tolikara Bersatu untuk pasangan Willem Wandik – Yotam Wonda (Wil-Yon) dan aktif berkampanye untuk memenangkan pasangan tersebut pada Pilkada Tolikara tahun 2024,” jelas Edi, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa Pandimur Yikwa juga merupakan anggota Partai Golkar dan terlihat mengenakan atribut partai tersebut. “Dengan dua bukti ini, sudah seharusnya ia dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara. Jika ingin berpolitik, sebaiknya ia meninggalkan jabatannya sebagai ASN,” tegas Edi.
Edi menekankan bahwa PNS atau ASN dilarang keras untuk menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam politik praktis, termasuk kampanye dalam Pemilu atau Pilkada. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pasal 9 ayat 2 UU tersebut menyatakan, ‘Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik’. Sementara Pasal 87 ayat 4 huruf c UU yang sama menegaskan bahwa ‘PNS diberhentikan dari PNS karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik’. Aturan ini sangat jelas,” kata Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa peraturan pelaksana UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pada Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut dinyatakan, ‘Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik’.
“Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri akan diberhentikan tidak dengan hormat,” tambah Edi.
Edi menegaskan bahwa keterlibatan Pandimur Yikwa dalam memenangkan pasangan calon yang didukungnya pada pilkada Tolikara tahun 2024 semakin memperkuat tuduhan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa Mendagri Tito Karnavian melibatkan ASN untuk memenangkan calon tertentu dalam pilkada 2024.
Ia juga menyoroti tuduhan PDIP terkait partai coklat, parcok, yang diduga digerakkan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, S.Sos, M.Si. “Artinya, tuduhan PDIP bukan sekadar omong kosong, tetapi didasarkan pada fakta yang ditunjukkan oleh ASN bernama Pandimur Yikwa di Tolikara saat pelaksanaan pilkada ini,” kata Edi.
“Jika tidak benar bahwa Mendagri tidak mengerahkan ASN, maka tindakan Pandimur ini ibarat mengencingi muka Mendagri. Saya tidak yakin Pandimur Yikwa tidak memahami aturan ASN. Begitu ia menjadi ASN, ia pasti tahu dan paham UU ASN serta berbagai peraturan turunannya,” tambah Edi.
Menurutnya, langkah Pandimur Yikwa menjadi pimpinan partai politik dan terlibat sebagai ketua tim pemenangan paslon tertentu disengaja ibarat mengencingi muka Mendagri. Selain itu, bisa saja Pandimur Yikwa tahu kalau Mendagri ikut bermain dalam memenangkan paslon tertentu di pilkada 2024.
“Saran saya, kalau Mendagri tidak terlibat mendorong ASN memenangkan calon tertentu pada pilkada kali ini, sebaiknya segera memecat Pandimur dari statusnya sebagai ASN. Kalau Mendagri terlibat, saya minta Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Tito karena sudah terlalu lama menjabat Mendagri,” ujar Edi, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta.
Bahkan, melihat keterlibatan ASN seperti Pandimur yang terlibat dalam politik praktis bahkan menjadi pimpinan partai di daerah, ujar Edi, Mendagri harus dipecat Presiden dari jabatannya dalam Kabinet Merah Putih. Jangan sampai citra kabinet Prabowo-Gibran dan birokrasi Indonesia rusak.
“Ingat, birokrat Indonesia itu abdi masyarakat. Mereka digaji negara untuk melayani masyarakat. Bila membiarkan ASN terlibat bahkan menjadi pengurus partai politik, maka wajah birokrasi akan rusak. Saran saya, kalau Tito tidak mau pecat Pandimur artinya Tito yang menyuruhnya terjun dalam politik dan menjadi tim pemenangan paslon tertentu, baik di Provinsi Papua Pegunungan maupun Tolikara. Ya, Pak Prabowo harus segera memecat juga Tito dari jabatannya sebagai Mendagri dan mengganti pejabat lain yang lebih cakap dan capable,” ujar Edi.






