Kampiunnews | Jakarta – Usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029 mendapat tanggapan dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani, yang juga merupakan kader Partai Gerindra.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Muzani saat menanggapi usulan Partai NasDem terkait ambang batas parlemen Pemilu mendatang, ketika ditemui di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026) malam.
Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold hingga 7 persen terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai-partai politik dalam mengikuti kontestasi pemilu. Menurutnya, angka tersebut tidak ringan untuk dicapai, khususnya bagi partai politik yang masih berkembang.
Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga efektivitas sistem kepartaian dan meningkatkan kinerja parlemen. Ia menyampaikan bahwa besaran ambang batas ke depan akan sangat bergantung pada kebutuhan serta kesepakatan politik di DPR RI.
Ia juga menekankan bahwa penentuan kenaikan dari ambang batas yang saat ini berlaku, yakni 4 persen, masih akan menjadi bahan pembahasan bersama antarfraksi di DPR. Namun, Muzani kembali menegaskan pandangannya bahwa angka 7 persen tergolong terlalu tinggi untuk diterapkan.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, serta direncanakan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
NasDem menilai, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadi selected party agar pelaksanaan demokrasi lebih efektif.
Terkait proses legislasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI menetapkan RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Isu penyesuaian ambang batas parlemen menguat setelah Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur sebelumnya. Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan demikian, pembahasan ambang batas parlemen dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu, seiring upaya mencari keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan prinsip keadilan dalam kompetisi politik nasional.






