Kampiunnews|Jakarta – Sistem politik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu menganut mekanisme multi partai, memberikan ruang luas bagi berbagai kekuatan politik untuk berkompetisi secara demokratis. Namun, dalam praktiknya, sistem ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kerap memunculkan persoalan hilangnya suara pemilih ketika partai tidak memenuhi syarat perolehan kursi di DPR. Dalam konteks tersebut, wacana penyempurnaan tata kelola Pemilu kembali mencuat sebagai bagian dari penguatan kualitas demokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan skema penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilu sebagai solusi untuk mencegah hangusnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril dilansir KBN Antara, Selasa (3/3).
Menurut Yusril, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi di DPR dengan menjalin kerja sama dan bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Dengan mekanisme itu, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tetap dapat terkonversi menjadi kekuatan politik di parlemen.
Yusril mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bersepakat untuk bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.
“Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” ujarnya.
Ia juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru mampu melampaui perolehan suara partai besar.
Yusril menegaskan, dalam skema yang diusulkannya, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana diatur dalam sistem Pemilu yang berlaku saat ini. Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.
Lebih jauh, ia menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan secara alamiah. Partai-partai yang awalnya non-parlemen dapat bersatu, memiliki basis suara signifikan, dan dalam jangka panjang berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.
“Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” tuturnya.
Menurut Yusril, usulan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menjawab persoalan hilangnya suara pemilih dalam sistem multi partai Indonesia, sekaligus menjaga prinsip representasi yang lebih adil dalam demokrasi parlementer.






