Kampiunnews | Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN untuk barang mewah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam penjelasannya, Presiden memberikan beberapa contoh barang mewah yang akan dikenakan tarif baru, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas kategori menengah.
“Contoh-contoh seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang harganya di atas golongan menengah, akan dikenakan tarif PPN yang baru,” ucap Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap diberlakukan tarif 0 persen,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Sebagai bentuk komitmen pemerintah, berbagai paket stimulus juga akan diberikan kepada masyarakat Indonesia.
“Paket stimulus ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimum 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.






