Kampiunnews | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa sistem domisili akan mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
“Misalnya, untuk wilayah Surabaya-Sidoarjo, yang lebih dipertimbangkan adalah kedekatan tempat tinggal, bukan perbedaan wilayahnya,” kata Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto menambahkan bahwa penerapan sistem domisili ini juga bertujuan untuk mengatasi upaya kecurangan, seperti pemindahan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah. Ia menegaskan bahwa calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan jarak antara rumah dan sekolah.
“Iya, betul. Tempat tinggalnya yang menjadi fokus. Selama ini, sering terjadi manipulasi tempat tinggal, seperti mendadak ada kartu keluarga baru. Nah, itu yang ingin kita antisipasi,” ujar Biyanto.
Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru yang akan disebut SPMB.
“Ini juga penting, yaitu afirmasi terhadap sekolah swasta. Jadi, PPDB akan dilakukan bersama-sama dengan sekolah swasta,” tuturnya.
Biyanto menjelaskan bahwa sekolah swasta akan dilibatkan untuk menambah kapasitas kursi sekolah guna mengatasi keterbatasan kursi di sekolah negeri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa biaya bagi murid yang bersekolah di swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta. Agar anak-anak mau bersekolah di sana, biaya tersebut akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Mu’ti menyatakan bahwa metode baru PPDB untuk tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar pada Rabu (22/1).
“Insyaallah besok (hari ini) ada rapat kabinet yang mudah-mudahan agendanya adalah penetapan mengenai sistem itu,” kata Mendikdasmen saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyatakan bahwa seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan selama dua periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Sistem ini membatasi calon siswa untuk mendaftar hanya di sekolah yang berada dalam radius kawasan tempat tinggal mereka. PPDB Zonasi pertama kali diterapkan di era Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2017 dan dilanjutkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang kepresidenan Jokowi.






