Kampiunnews | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus berkomitmen untuk memberantas konten negatif di ranah digital Indonesia. Upaya menciptakan ruang digital yang sehat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan infrastruktur digital hingga pengembangan talenta dan peningkatan literasi digital. Revisi Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pengawasan terhadap masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di sektor privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC). “Kami akan mulai menerapkan SAMAN pada bulan Februari untuk mengurangi penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal, adalah prioritas utama kami dalam menciptakan ruang digital yang aman,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam kunjungan kerjanya di India.
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi berupaya memastikan bahwa operator digital mematuhi peraturan yang ada dan memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Proses penegakan kepatuhan SAMAN terdiri dari beberapa tahap, dimulai dengan Surat Perintah Takedown di mana PSE UGC diwajibkan untuk menghapus URL yang dilaporkan. Tahap berikutnya adalah Surat Teguran 1 (ST1), di mana PSE harus segera menghapus konten yang dilaporkan untuk menghindari teguran lebih lanjut. Jika tidak dipatuhi, akan ada Surat Teguran 2 (ST2) dan, jika masih tidak ada tindakan, Surat Teguran 3 (ST3) yang dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN mencakup pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, serta aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang melanggar perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan notifikasi diberikan dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Lebih lanjut, Kemenkomdigi juga sedang mempertimbangkan pembatasan usia bagi pengguna aplikasi media sosial, mengikuti langkah yang telah diambil oleh beberapa negara seperti Australia dan Tiongkok. Ini dilakukan mengingat anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di dunia digital. Data menunjukkan jumlah pengaduan yang terkait dengan kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online dan perdagangan manusia, terus meningkat.
Sejak 2016, Kemenkomdigi telah memblokir jutaan konten dan akun yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sejak 2016 hingga Januari 2025, Kemenkomdigi telah menangani lebih dari 5,7 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform. Penindakan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Komitmen pemerintah untuk menangani konten negatif di dunia maya tetap kuat, dengan fokus pada penindakan terhadap berbagai jenis konten ilegal, termasuk perjudian, penipuan, dan produk ilegal lainnya. Upaya pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital menjadi bagian penting dalam mendorong digitalisasi di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa.






