Kampiunnews | Jakarta – Pada 6 Maret 2025, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang menyatakan bahwa Mayor Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi, efektif sejak 25 Februari 2025.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau hak asasi manusia dan militer, Imparsial, yang menilai kenaikan pangkat tersebut sarat dengan kepentingan politik dan tidak berbasis pada prestasi atau sistem meritokrasi yang seharusnya berlaku dalam lingkungan TNI.
Kritik Terhadap Proses Kenaikan Pangkat
Imparsial menilai bahwa selama bertugas, Mayor Teddy tidak pernah menjalankan tugas-tugas operasional sebagaimana prajurit TNI lainnya di lapangan. Sebaliknya, sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan yang kini menjadi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, perannya lebih banyak bersifat administratif dan politis.
Lebih lanjut, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial menyoroti dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Mayor Teddy sempat terlihat mengenakan atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran, sebuah tindakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas prajurit TNI dalam politik praktis. Oleh karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah kenaikan pangkat ini didasarkan pada prestasi atau justru merupakan keputusan politis.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diisi oleh perwira aktif TNI, seperti di Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Lembaga Ketahanan Nasional, serta beberapa lembaga lainnya. Jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dianggap melanggar hukum.
Masih menurut Ardi Manto Adiputra, seharusnya, sebelum menduduki jabatan tersebut, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer. Namun, bukan hanya tetap bertugas sebagai Seskab, ia justru mendapatkan kenaikan pangkat, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencoreng prinsip profesionalisme di tubuh TNI,
Imparsial menekankan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan prajurit TNI. Banyak prajurit yang telah menunjukkan dedikasi dan keberanian di lapangan, bahkan mempertaruhkan nyawa dalam berbagai operasi, namun belum tentu mendapatkan apresiasi yang layak dalam bentuk kenaikan pangkat.
Keputusan elit politik dan pimpinan TNI untuk memprioritaskan kenaikan pangkat berdasarkan kedekatan politik, alih-alih prestasi, dinilai dapat merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme dalam tubuh militer.
Berdasarkan berbagai kejanggalan dalam proses kenaikan pangkat ini, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk:
- Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel, karena tidak mencerminkan sistem meritokrasi dan profesionalisme yang seharusnya berlaku di tubuh TNI.
- Memastikan bahwa semua kenaikan pangkat di lingkungan TNI dilakukan berdasarkan prestasi dan kinerja objektif, bukan karena faktor kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan prinsip netralitas militer.
- Meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI, agar publik dan prajurit dapat memastikan bahwa sistem kepangkatan berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan yang tidak transparan dan berbasis kepentingan politik dalam sistem kepangkatan TNI berpotensi merusak kredibilitas dan integritas institusi pertahanan negara. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan ini menjadi sangat penting guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa TNI tetap berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan netral.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Maruli menyebut bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Markas Besar TNI.
“(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan kenaikan pangkat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi, semuanya sudah dipenuhi,” ujar Wahyu dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (6/3/2025).






