Kampiunnews|Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengeluarkan kebijakan pembatasan jam pesta malam. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 206.a/setda.100.3.4.3/IX/2025, yang mengatur penggunaan musik hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA, sementara acara masih bisa berlangsung sampai pukul 24.00 WITA namun volume musik harus dikecilkan sehingga tidak mengganggu ketentramn warga.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun mendapat dukungan dari aparatur pemerintah di tingkat bawah. Ketua RT 12 Kelurahan Oeba, Hendrik Medi, menilai aturan ini penting untuk menjaga kenyamanan warga di pemukiman padat.
“Musik cukup sampai jam 10 malam, sementara acara boleh lanjut sampai jam 12 malam dengan volume kecil. Kalau musik keras di pemukiman padat seperti kami di Oeba, pasti mengganggu warga lain. Apalagi kalau pesta disertai miras, biasanya bisa berakhir dengan keributan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, sebelum ada aturan resmi, RT sudah sering mengingatkan warga agar menghormati waktu istirahat tetangga. Kini, surat edaran tersebut mempertegas langkah yang sudah berjalan.
Hal senada disampaikan Eduard Ngaga, mantan RT di Kelurahan Oetet. Ia mengapresiasi langkah Wali Kota membatasi jam pesta dan penggunaan sound system. “Harapannya RT/RW proaktif menjalankan aturan ini. Jangan sampai ada rasa sungkan dengan yang punya pesta, sehingga aturan hanya jadi wacana,” tegasnya.
Meski begitu, di media sosial ada pendapat yang menilai aturan ini berpotensi membatasi tradisi masyarakat Timor yang biasa menjadikan pesta sebagai ajang mempererat ikatan kekeluargaan. Bahkan, ada yang khawatir aturan ini berdampak pada usaha event organizer dan penyewaan sound system.
Namun Edu menilai kekhawatiran itu berlebihan. “Kan sewa tenda atau sound system biasanya sudah dipasang sehari sebelum hari H. Dipakai sampai jam 10 malam atau hingga pagi, biayanya tetap sama,” jelasnya.
Dengan dukungan RT/RW dan sebagian besar masyarakat, kebijakan pembatasan pesta malam di Kupang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan warga merayakan pesta dengan ketertiban dan keamanan bersama. (ton-wb)






