Kampiunnews|Jakarta – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044. Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10).
Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RTRW baru dilandasi oleh berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Kupang mengenai peninjauan kembali RTRW sebelumnya.
“Revisi RTRW merupakan kebutuhan mendesak karena adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan arah kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas dr. Cristian Widodo. Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW yang baru akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, sekaligus memastikan arah pembangunan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan sejumlah isu strategis yang diakomodasi dalam rancangan RTRW baru. Di antaranya, penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan di wilayah Kota Kupang seluas 2.551 hektare, meliputi hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Selain itu, ditetapkan pula Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Pemerintah Kota Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76 persen dari luas kota, dengan target bertahap hingga 20 persen pada tahun 2044. Pemenuhan RTH dilakukan melalui empat tahapan pembangunan di seluruh kecamatan guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan. Ia menekankan perlunya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin dan pengendalian kawasan rawan bencana.
Kota Kupang, lanjutnya, kini memiliki peran strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur, Kupang didukung oleh Pelabuhan Utama Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional.
“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wali Kota.
Menutup paparannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai Visi Kota Kupang, yakni Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyusunan RTRW. “Kami di DPRD mendukung seluruh tahapan yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Kupang. Harapan kami, arah pembangunan kota ke depan benar-benar berlandaskan RTRW yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rakor ini merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si., M.Si., MEEM, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Gunawan.
Dari Pemerintah Kota Kupang, hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos., sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefry Edward Pelt, S.H. (hadir secara daring), para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Tim Teknis Penyusun RTRW Kota Kupang.







