Kampiunnews|Kupang – Upaya penyelesaian konflik pembangunan Masjid Daarul Amanah di RT 38, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, akhirnya menemukan titik terang. Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang serta panitia pembangunan masjid sepakat menyelesaikan persoalan secara dialogis, berlandaskan hukum, serta mengedepankan kondusivitas dan kerukunan antarwarga.
Kesepakatan tersebut dicapai menyusul munculnya aksi penolakan dari sebagian warga terhadap pembangunan masjid di lokasi tersebut. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat Kepolisian dari Polresta Kupang Kota melakukan pengamanan di sekitar area pembangunan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan Wali Kota Kupang terhadap pembangunan Masjid Liliba yang disebut-sebut karena dianggap tidak rasional. Diskominfo menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Diskominfo menegaskan, Wali Kota Kupang tidak pernah menolak pembangunan masjid. Pemerintah Kota Kupang hanya menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga ketertiban hukum dan keharmonisan sosial.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhammad MS, mengimbau pengurus dan jemaah Masjid Daarul Amanah Liliba untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Penghentian sementara tersebut diminta dilakukan sambil menunggu proses perizinan resmi dari pemerintah daerah, serta dibarengi dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar guna memperoleh dukungan dan menjaga harmonisasi lingkungan.
Warga yang menyampaikan penolakan menegaskan bahwa keberatan mereka bukan ditujukan pada keberadaan rumah ibadah maupun sebagai bentuk balasan atas isu penolakan pendirian gereja atau persekusi agama di wilayah lain. Penolakan tersebut, menurut warga, murni didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan, khususnya terkait perizinan dan administrasi dukungan warga.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang telah mengeluarkan Surat Teguran I kepada Yayasan Daarul Amanah pada 6 November 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dilakukan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015. Yayasan diminta menghentikan sementara pembangunan dan segera mengurus perizinan.
Karena aktivitas pembangunan masih berlanjut, Dinas PUPR kembali mengeluarkan Surat Teguran II tertanggal 12 Januari 2026. Di sisi lain, warga mengaku dirugikan karena mendapati nama mereka tercantum dalam surat dukungan pembangunan masjid, meskipun merasa tidak pernah memberikan persetujuan.
Salah seorang warga, Richardo Lopes, menyampaikan bahwa namanya tercantum dalam dokumen “Surat Pernyataan Dukungan Warga Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo” tertanggal 21 Maret 2021 tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tanda tangan dan tulisan dalam dokumen tersebut bukan miliknya, bahkan alamat yang tercantum tidak sesuai dengan domisilinya. Atas dasar itu, ia merasa menjadi korban penipuan dan menduga terdapat warga lain yang mengalami hal serupa.
Melalui keterlibatan langsung Wali Kota Kupang dan Forkopimda, seluruh pihak didorong untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk bersikap adil, transparan, dan tegas, sekaligus memastikan agar penyelesaian persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami ingin situasi tetap kondusif. Karena itu kami berharap pemerintah bertindak tegas sesuai aturan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antarwarga,” pungkas Richardo Lopes.






