Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Keppres tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Penetapan cuti bersama ASN tahun 2026 dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan cuti bersama secara terkoordinasi.
Daftar Cuti Bersama ASN 2026
π
16 Februari 2026 (Senin)
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
π
18 Maret 2026 (Rabu)
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
π
20, 23, 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa)
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
π
15 Mei 2026 (Jumat)
Kenaikan Yesus Kristus
π
28 Mei 2026 (Kamis)
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
π
24 Desember 2026 (Kamis)
Kelahiran Yesus Kristus
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
βCuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,β demikian bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Keppres ini juga mengatur bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, akan memperoleh penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025.






