Kampiunnews|Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mengungkapkan urgensi di balik pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). BUMN baru ini dibentuk secara khusus untuk memegang kendali penuh dalam menata dan memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional ke pasar internasional.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil demi menjalankan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen penuh untuk hadir dan menengahi proses ekspor ke luar negeri bagi sejumlah komunitas dan pelaku usaha komoditas, memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh birokrasi yang rumit maupun jalur distribusi yang tidak transparan.
Sebagai bentuk konkret intervensi dan mediasi pemerintah, Danantara telah menyiapkan PT DSI sebagai BUMN yang beroperasi langsung di bawah naungannya. Mekanisme ini dinilai sangat relevan dan kuat karena Danantara didukung oleh modal (capital) dan skala usaha (size) yang besar untuk mengoptimalkan stabilitas perdagangan ekspor.
“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan Hafas dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta (19/5).
Dua Tahap Strategi Pemerintah Menengahi Ekspor
Fungsi PT DSI dalam menjembatani dan menengahi proses ekspor para komunitas penghasil komoditas akan dijalankan melalui dua tahapan utama:
Tahap Pertama (1 Juni – 31 Desember 2026): PT DSI akan berperan aktif sebagai penilai (assessor) dan perantara (mediator) yang mempertemukan komunitas penjual domestik dengan pembeli luar negeri untuk komoditas-komoditas tertentu. Pemerintah masuk di tengah proses ini untuk memastikan nilai transaksi adil dan transparan.
Tahap Kedua (Mulai Januari 2027): PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader resmi. Pada tahap ini, pemerintah melalui PT DSI akan membeli langsung komoditas dari para eksportir dan komunitas lokal, memegang fisik barang, serta mengambil alih risiko jual-beli sebelum menyalurkannya ke pasar internasional.
Melalui skema penandatanganan kerja sama dan mediasi ini, penghasilan dari penjualan akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan dengan tetap mengikuti best practices perdagangan global. Seluruh dana hasil penjualan (Devisa Hasil Ekspor) tersebut dipastikan akan kembali sepenuhnya ke dalam ekspor Indonesia untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri.
Memberantas Praktik Ilegal dan Melindungi Kekayaan Alam
Pemerintah membentuk PT DSI dengan penugasan khusus untuk mengelola, menengahi, dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kehadiran pemerintah sebagai penengah melalui penerbitan peraturan pemerintah ini memiliki tujuan utama: mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan komunitas lokal dalam tata kelola ekspor Indonesia.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghentikan berbagai kecurangan sistemik, seperti: Kurang bayar (under-invoicing) yang merugikan pendapatan negara dan petani/komunitas. Praktik pemindahan harga (transfer pricing) oleh korporasi tidak bertanggung jawab. Pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Melalui PT DSI, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan mitra strategis bagi komunitas produsen lokal agar mampu menembus pasar global secara aman, adil, dan menguntungkan.






