Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tata kelola dan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) merupakan langkah strategis pemerintah demi memastikan seluruh kekayaan alam Indonesia mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi keprihatinan mendasar di mana sebagian besar keuntungan dari hasil bumi Indonesia justru dinilai lebih banyak mengalir ke luar negeri tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat domestik.
“Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu,” ujar Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6).
Selain memperketat regulasi ekspor lewat sistem satu pintu, Kepala Negara juga menekankan urgensi investasi besar-besaran di sektor industrialisasi yang berbasis hilirisasi. Kebijakan hilirisasi ini dinilai krusial guna mendongkrak nilai tambah (added value) komoditas lokal sebelum dilepas ke pasar global, sehingga Indonesia tidak lagi sekadar menjadi eksportir bahan mentah.
Sejalan dengan agenda tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan memastikan devisa tersebut mengalir dan menetap lebih lama di dalam ekosistem keuangan domestik, manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional diharapkan dapat langsung dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas serta memperkuat stabilitas moneter negara.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa seluruh arah pembangunan ekonomi Indonesia harus tetap kokoh berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila. Ia menggarisbawahi pentingnya menerapkan prinsip ekonomi yang egaliter, berkeadilan sosial, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat.
Menurutnya, cetak biru perekonomian nasional sebenarnya telah digariskan secara gamblang oleh para pendiri bangsa (founding fathers) melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam amanat konstitusi tersebut, perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekerabatan dan kekeluargaan. Oleh karena itu, penguatan koperasi kembali ditekankan sebagai salah satu pilar utama untuk menggerakkan roda ekonomi berbasis kerakyatan global di masa depan.






