Kampiunnews|Batam โ Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda. Penundaan ini disepakati akan berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Keputusan strategis tersebut diambil guna memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para pedagang untuk bersiap pindah secara mandiri. Langkah ini dilakukan sebelum kawasan komersial tersebut resmi disterilkan sepenuhnya pada Januari 2027.
Kebijakan penundaan ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pedagang serta jajaran direktorat terkait di Marketing Center BP Batam pada Senin (15/6/2026). Langkah ini menjadi titik temu yang adil setelah para pedagang sempat menyuarakan keresahan mereka terkait minimnya sosialisasi dan sempitnya waktu relokasi.
Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan kawasan ini merupakan bagian dari visi bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membenahi tata ruang kota agar lebih rapi dan fungsional. Area yang saat ini ditempati oleh para pelaku UMKM tersebut merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, yang merupakan bagian integral dari Jalan Sudirman sebagai salah satu jalan protokol di Batam.
“Lokasi tersebut secara aturan harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang sudah saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi riil di lapangan, BP Batam memutuskan memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.
Terkait kepastian lokasi baru, Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi secara mandiri. Hal ini dikarenakan fokus utama lembaga saat ini adalah pengosongan ROW jalan terstruktur. Meski demikian, BP Batam berkomitmen penuh untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna membantu mencarikan solusi penempatan terbaik bagi para pedagang terdampak.
Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kelonggaran waktu yang diberikan oleh pihak otoritas. Sebelumnya, para pedagang sempat dirundung keresahan akibat terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 yang dinilai mendadak tanpa adanya dialog terlebih dahulu.
Menurut Sanai, pada prinsipnya seluruh pelaku UMKM di kawasan Mega Legenda bersikap kooperatif dan bersedia untuk ditata maupun direlokasi demi kemajuan kota. Hanya saja, mereka sangat membutuhkan kelonggaran waktu serta persiapan biaya untuk memindahkan operasional usaha mereka ke tempat yang baru.






