Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berlaku secara penuh. Pelaku usaha diimbau untuk tidak perlu khawatir dengan beredarnya informasi mengenai perubahan besar atau penghapusan aturan perpajakan di sektor tersebut.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan bahwa pemerintah hanya melakukan sejumlah penyempurnaan aturan. Langkah ini diambil demi meningkatkan rasa keadilan sekaligus memastikan fasilitas negara diberikan kepada pihak yang tepat.
“Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan,” kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (05/07/2026).
Monica menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas bebas pajak penghasilan atau tidak dikenai PPh. Ketentuan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah agar pelaku UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal pertumbuhan usahanya.
Meskipun mendapatkan fasilitas bebas pajak, DJP mengingatkan pelaku usaha untuk tetap disiplin dalam melakukan administrasi mandiri. Monica mengimbau UMKM melakukan pencatatan omzet secara rutin setiap hari dan setiap bulan. Pencatatan ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa besaran peredaran bruto usaha mereka memang berada di bawah ambang batas fasilitas tersebut saat dilakukan rekonsiliasi data.
“Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut,” ujarnya.






