Kampiunnews|Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani tahun anggaran 2023. Kasus yang sebelumnya berada di tahap penyelidikan kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebagai langkah awal dimulainya proses penyidikan, tim penyidik Kejari Batu langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua instansi pemerintahan terkait pada Senin (06/07/2026).
Kasi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah melalui mekanisme ekspose perkara yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Wisnu.
Penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2026.
Dua lokasi strategis yang menjadi sasaran penggeledahan tim Kejari Batu adalah: Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan. dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas.
Dari hasil operasi penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pemenuhan unsur pidana.
“Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini,” jelas Wisnu secara rinci.
Proses hukum penanganan kasus ini sebenarnya telah berjalan intensif dalam beberapa pekan terakhir. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 sendiri tercatat telah resmi diterbitkan sejak tanggal 24 Juni 2026 lalu.
Kejari Kota Batu menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada guna mengungkap tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi fasilitas publik tersebut. (red_risma)






