Kampiunnews|Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, SH,MH, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan yang dibacakan pada Kamis (2/7/2026) itu membatalkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026 tentang pemindahan jabatan Ernie dari posisi struktural ke jabatan fungsional.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut sekaligus mewajibkan Menteri HAM mencabut surat keputusan yang disengketakan serta memulihkan kedudukan perempuan asal NTT itu sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Perkara ini bermula ketika Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA), dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui keputusan Menteri HAM tertanggal 23 Januari 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menilai mutasi tersebut dilakukan tanpa prosedur administrasi yang benar, tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang transparan, serta mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam gugatannya, Ernie mengemukakan dua alasan utama.
Pertama, alasan rendahnya serapan anggaran yang dijadikan dasar mutasi dinilai tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, penyerapan anggaran pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sedangkan secara keseluruhan Direktorat Jenderal mencapai 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, ia memperoleh predikat “Baik”.
“Pengambilan keputusan ini tidak mempertimbangkan integritas dan kinerja saya selama 31 tahun mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM,” ujar Ernie.
Kedua, proses mutasi dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi. Ernie menyebut tidak pernah menerima hasil evaluasi kinerja maupun pemeriksaan administratif yang menjadi dasar keputusan. Bahkan, informasi pelantikan hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
Menurutnya, cara tersebut mengabaikan mekanisme administrasi pemerintahan dan tidak mencerminkan tata kelola birokrasi yang profesional. Ernie juga mengaku telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri HAM, namun tidak pernah memperoleh tanggapan.
Putusan PTUN Jakarta menjadi koreksi terhadap keputusan administrasi yang diterbitkan Menteri HAM. Dalam hukum administrasi negara, pembatalan keputusan tata usaha negara oleh pengadilan menunjukkan bahwa tindakan pejabat pemerintahan harus memenuhi prinsip legalitas, prosedur yang benar, serta didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim memutuskan:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Membatalkan SK Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026;
- Mewajibkan Menteri HAM mencabut SK tersebut;
- Mewajibkan Menteri HAM memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM; dan
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Menteri HAM masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai, sebagaimana dikutip Kompas.com, menyatakan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, khususnya terkait penyerapan anggaran.
Menurut Pigai, unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan anggaran sebesar 89 persen sehingga menjadi salah satu dasar evaluasi.
Pigai juga menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan bentuk penurunan jabatan. Ia mengaku telah menawarkan posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara kepada Ernie, namun tawaran tersebut ditolak.
“Selanjutnya, yang bersangkutan memilih sendiri untuk berpindah ke jabatan fungsional. Pergeseran tersebut juga bukan penurunan karena masih berada pada level yang setara,” ujar Pigai.
Namun, Ernie membantah anggapan tersebut. Menurutnya, apabila menerima jabatan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, ia justru harus menerima penurunan pangkat.
“Saya seolah-olah didemosi karena jabatan Kepala Kantor Wilayah di Sumatera Utara tidak sesuai dengan jenjang kepangkatan saya. Padahal, saya tidak pernah melakukan pelanggaran berat ataupun pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara. Selama lebih dari 31 tahun mengabdi, saya selalu bekerja secara profesional dan berintegritas. Karena itu, saya tolak tawaran tersebut,” tegasnya.
Setelah mengabdi lebih dari 31 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara, Ernie mengaku prihatin atas perlakuan yang diterimanya. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan kepegawaian harus dijalankan berdasarkan sistem merit, aturan hukum, dan penilaian kinerja yang objektif, bukan karena perbedaan pandangan, kepentingan tertentu, atau kehendak sepihak pimpinan. Ia berharap tidak ada lagi ASN yang menjadi korban kebijakan yang diduga menyimpang dari prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam birokrasi.
Menurutnya, sistem manajemen ASN seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, dan perlindungan terhadap aparatur yang bekerja sesuai aturan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengembangan karier, promosi, dan manajemen ASN harus didasarkan pada sistem merit, yakni mempertimbangkan kompetensi, kinerja, integritas, serta rekam jejak pegawai, bukan atas pertimbangan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.






