Kampiunnews|Jakarta โ Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas pembahasan RUU PFII yang berlangsung konstruktif dan produktif. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan strategi untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas akses pembiayaan, menarik investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan,” ujar Purbaya.
RUU PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini mengatur pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang memiliki kelembagaan khusus dan berstandar internasional.
Selain mengatur kelembagaan, RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, insentif perpajakan, serta berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat pembiayaan sektor-sektor strategis, termasuk ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, dan teknologi finansial.
Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja dan menyepakati agar RUU PFII dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan.
“Pemerintah sepakat agar RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI,” tegas Purbaya.
Pemerintah berharap kehadiran Undang-Undang PFII dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional, meningkatkan investasi produktif, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional yang kompetitif.






