Kampiunnews|Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penampilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang terlihat tidak mengenakan rompi tahanan oranye khas tersangka usai ditetapkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan klarifikasi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Jumat. Menurutnya, ketiadaan rompi tersebut disebabkan oleh faktor waktu yang sudah larut malam dan proses yang berjalan terburu-buru.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” ujar Rudi Margono.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie terlihat meninggalkan Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Saat itu, ia tampak mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dan tangannya tidak diborgol.
Setelah proses penetapan tersangka, Febrie langsung dibawa oleh penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Hingga tiba di lokasi penahanan, Febrie terpantau masih belum mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Penetapan Febrie sebagai tersangka pada Jumat malam ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru ini menyusul diterimanya berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian (Polri).
Langkah ini merupakan bentuk sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya pasca pengalihan perkara, yakni Sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU (dugaan pemicu blackout), serta nomor 45 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.






