Kampiunnews|Jakarta – Rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat dan aliansi disebut tengah melakukan konsolidasi serta mobilisasi massa dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi, terutama terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aksi tersebut mendapat respons beragam. Sebagian kelompok menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi secara konstitusional, sementara kelompok lainnya meminta rencana demonstrasi dikaji kembali demi menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas Jakarta.
Salah satu kelompok yang telah menyatakan akan mengikuti aksi adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa dari Pati, Jawa Tengah, mulai bergerak menuju Jakarta secara bertahap dan melakukan konsolidasi dengan kelompok masyarakat lainnya. AMPB juga telah mendirikan posko di sekitar Kompleks Parlemen sebagai bagian dari persiapan menuju aksi 27 Agustus.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa pihaknya membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. AMPB juga berharap dapat menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR RI.
Mobilisasi massa tidak hanya berasal dari Pati. Sejumlah peserta dari berbagai wilayah disebut akan bergabung dalam aksi di Jakarta. Pergerakan massa tersebut menjadi bagian dari konsolidasi menjelang agenda utama pada 27 Agustus.
Namun, informasi mengenai mobilisasi masyarakat Pati juga mendapat penjelasan berbeda. Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) memastikan organisasinya tidak terlibat dalam rencana aksi AMPB pada 27 Agustus dan memilih jalur dialog dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok pemuda menyatakan dukungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi meminta aksi berlangsung tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
Ketua Umum Nawasena 08, Giusepe Kapoyos, menyatakan dukungan terhadap aksi yang memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari kehidupan demokrasi.
“Nawasena 08 menghormati aksi damai sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Nawasena 08 sekaligus mengajak relawannya tetap mengawal program pemerintah melalui jalur konstitusional.
Di tengah persiapan mobilisasi massa, penolakan juga muncul dari sejumlah kelompok. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta menyatakan menolak rencana aksi apabila pelaksanaannya membawa narasi provokatif, hasutan, perpecahan, atau berujung pada kerusakan fasilitas umum.
Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar, menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mengutamakan persatuan dan menjaga kedamaian. Ia juga mengingatkan agar kepentingan kelompok tidak dibawa dengan mengatasnamakan masyarakat secara sepihak.
Sikap serupa disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menolak rencana aksi AMPB di Gedung DPR/MPR RI. KAMMI menyatakan penolakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban umum, persatuan nasional, serta keamanan simbol-simbol negara.
Dengan adanya dukungan dan penolakan tersebut, rencana aksi 27 Agustus diperkirakan menjadi salah satu agenda penyampaian aspirasi publik yang mendapat perhatian luas. Perbedaan pandangan di antara kelompok masyarakat menunjukkan adanya dinamika dalam menyikapi agenda pemberantasan korupsi dan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset.
Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi, menjaga keamanan, serta menghindari provokasi yang dapat memicu benturan.
Di sisi peserta aksi, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi isu utama yang hendak disuarakan kepada DPR RI. Sementara bagi kelompok yang menolak, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi pertimbangan utama.
Dengan mobilisasi massa yang mulai berlangsung dari sejumlah daerah, perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan aksi 27 Agustus 2026 dan bagaimana seluruh pihak dapat memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, damai, serta tetap berada dalam koridor konstitusi.







