Kampiunnews|Kupang โ Pemerintah Kota Kupang mulai memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat berjalan lebih terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Komitmen tersebut dibahas dalam Forum Diskusi Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (3/11/2026). Forum dibuka Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom.
Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan perangkat daerah terkait, akademisi, tenaga ahli, organisasi sosial, lembaga kesejahteraan sosial, perwakilan masyarakat, camat, lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pembentukan Ranperda ini menjadi langkah strategis Pemkot Kupang dalam membangun sistem pelayanan sosial yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga memberikan perlindungan dan kesempatan bagi masyarakat untuk keluar dari persoalan sosial secara mandiri dan bermartabat.
Sasaran regulasi mencakup masyarakat yang menghadapi permasalahan sosial, kelompok rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, gelandangan, pengemis, serta kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.
Dalam sambutannya, Jeffry menegaskan bahwa kesejahteraan sosial tidak boleh dimaknai sebatas pembagian bantuan kepada masyarakat miskin. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, akses pelayanan, dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Kesejahteraan sosial bukan sekadar soal pembagian bantuan, melainkan memastikan tidak ada warga Kota Kupang yang tertinggal, tidak ada keluarga yang kehilangan harapan, dan tidak ada kelompok rentan yang berjuang sendirian,” tegas Jeffry.
Ia menggambarkan bahwa di balik persoalan sosial terdapat kehidupan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan keberpihakan pemerintah.
“Di balik setiap data kemiskinan, ada keluarga yang sedang berjuang. Di balik setiap anak terlantar, ada masa depan yang perlu kita selamatkan. Dan di balik setiap penyandang disabilitas serta lansia yang membutuhkan perhatian, ada martabat manusia yang wajib kita hormati,” ujarnya.
Ranperda Dorong Transformasi Pelayanan Sosial
Jeffry menekankan perlunya perubahan pendekatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dari pola bantuan yang bersifat sementara menuju sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan sosial tidak cukup hanya menerima bantuan, tetapi juga perlu memperoleh pendampingan, pemulihan kondisi sosial, serta akses pemberdayaan agar mampu bangkit dan hidup mandiri.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah akurasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pendataan dan pemutakhiran secara berkala diperlukan agar kebijakan serta program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Data yang akurat menjadi fondasi penting. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru tidak terjangkau, sementara bantuan tidak tepat sasaran. Karena itu, koordinasi dan pemutakhiran data harus menjadi perhatian bersama,” menjadi salah satu penekanan dalam pembahasan tersebut.
Forum diskusi ini juga diarahkan untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sejumlah materi strategis menjadi perhatian, antara lain penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mengatur mekanisme pendataan PPKS, pembagian peran antarperangkat daerah, serta penguatan koordinasi dengan lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, dan dunia usaha.
Aspek pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta kepastian sumber pembiayaan juga menjadi bagian penting yang perlu diatur agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak berhenti pada program seremonial, tetapi dapat dilaksanakan secara terukur dan berkesinambungan.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Kupang ingin membangun tata kelola kesejahteraan sosial yang lebih terintegrasi, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas serta mekanisme pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya Kota Kupang sebagai Rumah Bersama yang adil, inklusif, dan bermartabat, dengan memastikan kelompok rentan memperoleh perhatian, perlindungan, dan kesempatan yang setara dalam pembangunan. (red_ton)







