Kampiunnews | Dompu – Media online yang tergabung Media Independen Online Indonesia (MIO) Kabupaten Dompu menggelar rapat di Sekretariat Pengurus Daerah MIO di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Senin (2/10/23).
Rapat tersebut untuk menyikapi tindakan anarkis yang dilakukan oknum calon legislative (Caleg) yang juga sekretaris salah satu partai politik, terhadap wartawan Bidikinfonews.com Arifuddin. Biidikinfonews.com merupakan media online yang tergabung dalam asosiasi media online MIO Indonesia Kaupaten Dompu.
Penyerangan dan penganiayaan terhadap wartawan Bidikinfonews ditennggarai, media ini getol mempublikasikan praktek illegal loging, pembalakan dan perambahan hutan secara liar yang marak terjadi di Kabupaten Dompu.
“Gencarnya pemberitaan masalah illegal logging inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya intimidasi dan perintangan tugas wartawan, penyerangan dan penganiayaan terhadap Arifuddin,” ucap Sarwon Al Khan ketua MIO Indonesia Dompu.
Rapat yang dipimpin Ketua PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan itu menyepakati dan memutuskan:
1. MIO Indonesia sebagai asosiasi perusahaan media online, akan mendukung dan mendampingi Arifuddin untuk melaporkan kasus intimidasi dan perintangan tugas wartawan, penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab terhadap Arifuddin.
2. Melawan segala upaya dan tindakan perintangan serta intimidasi dalam bentuk apapun terhadap wartawan (insan Pers) dalam menjalankan tugas kewartawanannya.
3 MIO Indonesia Kabupaten Dompu akan mendorong pihak-pihak terkait agar lebih serius dan konsisten memberantas praktik illegal logging, pembalakan liar, perambahan hutan dan lainnya. Serta, ikut memerangi kejahatan hutan dan lingkungan ini melalui pemberitaan yang terus menerus dan masif.
Dalam rapat itu, Ketua MIO Indonesia Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan menyesalkan sikap arogansi oknum yang diduga melakukan penyerangan terhadap pimpinan media anggota organisasinya.
“Tindakan premanisme semacam itu tidak bisa dibiarkan ada di Kabupaten Dompu. Itu merupakan upaya menghalang-halangi, merintangi, mengintimidasi dan persekusi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Tindakan semacam ini jangan disamakan dengan pencemaran nama baik, sanksinya berat loh,” lanjut Sarwon.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ancamannya tidak main-main lho. Itu dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Pimpinan Media Online Lakeynews.com yang lebih akrab dipanggil Om Won itu.
Apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Kehadiran, tugas dan fungsi pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
Kalau ada masalah pemberitaan suatu media, misalnya dianggap keliru atau tidak berimbang, Sarwon mengimbau agar menempuh saluran-saluran yang tersedia sesuai ketentuan UU Pokok Pers.
“Di antara saluran-saluran tersebut, ada hak jawab, hak koreksi dan seterusnya. Jangan langsung main intimidasi, melakukan cara-cara premanisme,” imbuhnya.
Lebih parah lagi, lanjut Sarwon, jika seandainya tindakan tidak beradab tersebut dilakukan untuk menutup-nutupi suatu dugaan kejahatan.
“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan Pers,” tegasnya.
Karena itu, sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat tersebut, MIO Indonesia Kabupaten Dompu mendukung langkah wartawan Arifuddin melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.
“Kita bersepakat mendukung dan mendampingi Arifuddin melaporkan ke Polres Dompu agar bisa diproses secara hukum. Kita tidak menghendaki ada Arifuddin-Arifuddin lain yang mengalami hal serupa kedepan,” tegas wartawan senior tersebut.
sementara itu sejumlah media online terus menyoroti perusakan hutan di Kabupaten Dompu yang setiap tahun masif dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sarwon menuturkan, tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu sudah kronis, bahkan masuk kategori “koma”. Ibarat orang dalam kondisi tidak sadarkan diri yang mendalam.
“Gunung-gunung sudah hancur karena adanya pembalakan liar maupun illegal logging. Sungguh memprihatinkan kita bersama karena hutan-hutan dibabat, dibakar oleh tangan-tangan jahil yang hanya memikirkan kepentingan sesaat,” ucapnya dengan nada tinggi.
Tiap tahun makin meluas tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu. Bila ini terus dibiarkan maka kehancuran yang lebih parah tidak akan dapat dihindari. Krisis air sudah dirasakan. Begitu juga cuaca panas sekali.
Untuk itu pihakna mendesak semua pihak terkait, seperti Dinas LHK melalui BKPH bersama TNI dan Polri kiranya lebih serius lagi mencegah hingga bertindak tegas terhadap para penjahat hutan ini.
Di akhir penyampaiannya, Sarwon menginstruksikan kepada seluruh media anggota MIO Indonesia Kabupaten Dompu agar secara masif melakukan pemberitaan terkait kasus illegal logging dan pembalakan liar.
“Mulai sekarang, tidak ada lagi toleransi terhadap aksi pengrusakan hutan, illegal logging atau apapun namanya kejahatan hutan itu. Ungkap semua saja siapapun yang terlibat di dalamnya. Tapi ingat, kita tetap harus berimbang,” titahnya.MIO INDONESIA