Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026, sebanyak 1.182 permohonan perizinan tercatat masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan seluruh permohonan diproses berdasarkan kelengkapan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total tersebut, sebanyak 423 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 284 belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 199 masih dalam proses verifikasi.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, data tersebut mencakup permohonan melalui OSS pada 16 sektor layanan di KPBPB Batam. Selain OSS, BP Batam juga telah menjalankan layanan melalui LMS dan IBOSS sebagai bagian dari ekosistem pelayanan perizinan.
Pada layanan PKKPR Laut, tercatat 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 masih dalam verifikasi.
Sementara layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL, serta UKL-UPL mencatat 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk perbaikan, dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk PPKH, dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan, dan sembilan masih dalam proses verifikasi.
Adapun layanan Perizinan Berusaha (PB) mencatat 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 20 belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk perbaikan, dan 62 masih dalam verifikasi.
Sedangkan PBUMKU mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, pelayanan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, peningkatan kualitas pelayanan terus didorong melalui penyederhanaan proses serta berbagai kebijakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha.
Upaya tersebut juga diperkuat dengan regulasi pemerintah pusat, antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari penguatan kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan peningkatan kualitas pelayanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.







