Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kolaborasi tersebut berhasil menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025 senilai Rp18.820.259.094.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025, Minggu (21/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.
I Wayan mengatakan, penyelesaian kewajiban PNBP merupakan hasil sinergi Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, asosiasi, dan para pelaku usaha. Dari 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.
Ia menjelaskan, proses tersebut bermula setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.
Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pendampingan hukum kepada pemilik dan pengelola Tersus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak negara terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran, serta para pelaku usaha yang telah membangun sinergi dalam menyelesaikan kewajiban PNBP tersebut.
Menurut Amsakar, optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam. Berbagai kegiatan BP Batam juga ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang dihimpun dari kegiatan pengusahaan.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Amsakar juga menekankan pentingnya membangun we feeling atau “rasa berkita” di antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha menjadi modal penting untuk menjaga momentum pembangunan Batam.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 mencapai 7,28 persen. Capaian tersebut, kata Amsakar, perlu dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam memperkuat pelayanan, kepastian berusaha, serta daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan.
Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola pengusahaan di Batam.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.
Turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.







