Kampiunnews | Jakarta – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut mencakup pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjelaskan bahwa usulan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
“Jadi ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 permintaan daerah istimewa, dan 5 permintaan daerah otonomi khusus,” ujar Akmal Malik, Kamis (24/4/2025).
Akmal menambahkan, dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis pelaksanaan pemekaran daerah, selaras dengan kebijakan moratorium yang hingga kini masih berlaku.
“Ini adalah pekerjaan rumah bersama, karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan,” imbuhnya.
Akmal juga mengungkapkan bahwa draf RPP sebenarnya telah disusun sejak tahun 2016. Namun, keputusan untuk mempertahankan moratorium diambil setelah diputuskan dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI saat itu.
“Ketika itu Pak Wapres menyatakan untuk melanjutkan moratorium, sehingga pembahasan PP tersebut tertunda,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa sebelum membuka keran pemekaran daerah baru, perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya.
“Kami ingin melihat dulu hasil evaluasi dan pembinaan terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan,” ujar Aria Bima.
Meski demikian, ia mengakui bahwa ada sejumlah daerah yang secara rasional layak untuk dimekarkan.
“Supaya tidak terjadi rasa iri antar-daerah, sementara moratoriumnya belum dicabut. Ada daerah yang masuk akal, seperti Bogor, namun itu harus dibahas satu paket,” tambahnya.
Aria juga menekankan bahwa pemekaran daerah seharusnya tidak didasarkan hanya pada alasan administratif dan politis, melainkan harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.
“Indonesia tidak bisa lagi berkembang dengan model sentralisasi yang mengendalikan 316 kabupaten/kota dan 38 provinsi dari pusat,” tutupnya.






