Kampiunnews | Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.
Pernyataan ini menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif tetap menghormati dan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh MK, yang merupakan lembaga tertinggi dalam menafsirkan konstitusi.
Dalam konteks ini, jika MK mengeluarkan putusan terkait dengan peraturan Pilkada dan DPR belum menyelesaikan pembahasan RUU terkait, maka DPR akan patuh terhadap putusan tersebut dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap ini menunjukkan komitmen DPR dalam menjaga supremasi hukum dan menjamin proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh konstitusi.
“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.
Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.
Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Saat ini aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.






