Kampiunnews|Depok – Di tengah perayaan Natal yang seharusnya menjadi ruang aman bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah secara khusyuk dan bermartabat, pembatalan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kota Depok, justru memunculkan persoalan serius terkait pemenuhan hak asasi manusia dan ketaatan negara pada konstitusi. Peristiwa ini menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata di tingkat lokal.
Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di WSY, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025). Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Misa Natal yang dijadwalkan berlangsung pada 24–25 Desember 2025 tidak dilaksanakan di lokasi tersebut.
Alasan pembatalan dikemukakan atas dasar menjaga kondusivitas lingkungan serta menunggu penyelesaian proses perizinan kegiatan ibadah. Namun, alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang bersifat non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menegaskan bahwa pembatalan ibadah umat Kristiani ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak dasar warga negara.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Ketika negara memilih menghentikan ibadah demi alasan kondusivitas, negara secara tidak langsung membiarkan hak konstitusional warga dikalahkan oleh tekanan sosial. Ini bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).
Menurut LBH GEKIRA, dialog antarumat beragama memang penting dalam menjaga kerukunan sosial. Namun, dialog tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi atau meniadakan pelaksanaan hak asasi kelompok minoritas.
“Musyawarah bukanlah mekanisme untuk menegosiasikan hak asasi. Hak beribadah bukan hadiah dari mayoritas, melainkan jaminan negara yang bersifat melekat pada setiap warga negara,” tegasnya.
LBH GEKIRA juga menyoroti adanya standar ganda dalam praktik toleransi. WSY selama ini menjalankan berbagai kegiatan pendampingan pastoral, pendidikan agama, serta aktivitas sosial lintas iman yang diterima oleh masyarakat sekitar.
“Jika aktivitas sosial diterima, tetapi ibadah justru dilarang, maka ini menunjukkan adanya pemahaman keliru bahwa ibadah boleh dibatasi atas dasar rasa tidak nyaman sebagian pihak. Pola pikir ini berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi dan HAM,” kata Santrawan.
Lebih jauh, LBH GEKIRA menilai aparat pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) seharusnya tidak berhenti pada peran mediasi semata, melainkan aktif memastikan pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Kerukunan sejati tidak dibangun dengan membungkam ibadah, melainkan dengan keberanian negara menjamin rasa aman bagi semua pemeluk agama. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap pelanggaran hak,” tambahnya.
Sementara itu, pihak WSY melalui Romo Robertus Bambang Rudianto SJ menjelaskan bahwa WSY bukan merupakan gereja, melainkan pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik dari berbagai kampus di Jakarta Selatan dan Depok. Pembatalan Misa Natal dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog serta upaya menjaga ketenangan lingkungan.
LBH GEKIRA menegaskan bahwa ke depan negara harus memastikan proses perizinan kegiatan ibadah berjalan secara transparan, adil, dan non-diskriminatif, serta tidak membuka ruang pembatasan ibadah berbasis tekanan sosial.
“Jika praktik pembatalan ibadah terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya umat tertentu, melainkan fondasi negara hukum dan jaminan hak asasi manusia itu sendiri,” pungkas Santrawan.







