Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terhitung mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai tonggak penting reformasi hukum pidana nasional setelah melalui proses panjang pembahasan lintas generasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi babak baru penegakan hukum Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (5/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHP Nasional merupakan hasil kodifikasi dan pembaruan hukum pidana yang telah dirintis sejak awal kemerdekaan, namun baru menemukan momentum kuat setelah era Reformasi 1998. Selama puluhan tahun, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, yang dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan demokrasi, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat modern.
Setelah melalui perdebatan publik yang panjang, pelibatan akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, serta pembahasan intensif bersama DPR, KUHP Nasional akhirnya disahkan pada 2023 dengan masa transisi selama tiga tahun guna memastikan kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Sementara itu, KUHAP baru disusun sebagai penyesuaian mendasar terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional. KUHAP ini menggantikan KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang meskipun merupakan produk pascakemerdekaan, dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip HAM pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“KUHAP lama disusun dalam konteks Orde Baru, dengan pendekatan yang masih kuat pada kewenangan negara. KUHAP baru hadir untuk menyeimbangkan kekuasaan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak warga negara,” jelas Yusril.
Arah Baru Penegakan Hukum yang Humanis
Lebih lanjut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan korban, reintegrasi pelaku, serta pemulihan harmoni sosial.
Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi penal. KUHP Nasional juga memberikan penekanan khusus pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mendorong pendekatan kesehatan masyarakat.
Selain itu, KUHP Nasional mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif dan menyentuh ranah privat, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan intervensi negara yang tidak proporsional.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. KUHAP baru memperketat pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk melalui penggunaan rekaman audio-visual dalam proses pemeriksaan.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih jelas, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi perkara.
Untuk mendukung implementasi, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai peraturan turunan lainnya sebagai bagian dari masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru ini bukan akhir, melainkan awal dari proses evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.






