Kampiunnews|Kupang – Maraknya penyebaran informasi yang tidak utuh di media sosial kembali menjadi perhatian. Sebuah unggahan di Facebook dari akun NUSA Cendana ID menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2005–2026 sebesar Rp40 miliar, tanpa disertai penjelasan lengkap. Informasi tersebut berpotensi menyesatkan dan memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kota Kupang melalui Inspektur, Frengky Amalo, memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak disampaikan secara utuh. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam konteks Rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Kupang terkait Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 pada 15 April 2026.
Menurut Frengky, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami secara komprehensif:
- Data Akumulasi Jangka Panjang
Angka yang beredar bukan merupakan temuan dalam satu tahun anggaran, melainkan akumulasi total sejak tahun 2005. Nilai sebenarnya bahkan mencapai sekitar Rp45 miliar yang merupakan gabungan temuan selama kurang lebih 21 tahun. - Progres Tindak Lanjut
Dari total temuan tersebut, sekitar Rp21 miliar telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tahun 2025. Sementara itu, sisa temuan lainnya masih dalam proses pengembalian ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku. - Dasar Hukum Penghapusan Temuan
Dalam sistem audit negara, terdapat mekanisme yang memungkinkan temuan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti (status tertentu), berdasarkan regulasi seperti Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024. Hal ini dapat terjadi apabila pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia tanpa ahli waris, atau pihak ketiga seperti kontraktor tidak lagi dapat ditemukan atau telah dinyatakan pailit. - Proses Tetap Berjalan
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa sisa temuan tidak diabaikan atau dihapus begitu saja, melainkan tetap dalam proses tindak lanjut, asistensi, serta pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Inspektorat Kota Kupang menilai bahwa unggahan yang beredar termasuk dalam kategori misinformasi (misleading content), karena menggunakan data yang benar namun tidak disertai konteks yang lengkap, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kasus korupsi baru dalam jumlah besar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di era digital saat ini. Setiap informasi yang beredar di media sosial sebaiknya dilakukan cek dan ricek melalui sumber resmi atau klarifikasi dari pihak berwenang agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks atau informasi yang menyesatkan.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Penting untuk memastikan kebenaran data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” tegas Frengky.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap. (red_tono)






