Kampiunnews|Surabaya – Liga 4 Nasional sebagai kompetisi berjenjang di level akar rumput menjadi fondasi penting pembinaan sepak bola Indonesia. Kompetisi ini tidak hanya menjadi ajang unjuk kemampuan pemain muda dan klub daerah, tetapi juga sarana penanaman nilai sportivitas, disiplin, serta penghormatan terhadap aturan permainan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran serius yang mencederai nilai-nilai tersebut harus ditindak tegas demi menjaga integritas kompetisi.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur mengambil keputusan tegas dalam menanggapi insiden kekerasan yang terjadi pada pertandingan Liga 4 Jawa Timur. Pemain Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar, secara resmi dijatuhi sanksi larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola seumur hidup.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul tindakan kekerasan berat yang dilakukan Hilmi terhadap pemain lawan dalam pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 yang mempertemukan Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung.
Insiden tersebut terjadi di Stadion Gelora Bangkalan, Senin (5/1/2026). Dalam laga tersebut, Muhammad Hilmi Gimnastiar terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menendang bagian dada pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah.
Akibat tindakan tersebut, Firman Nugraha Ardhiansyah dilaporkan mengalami luka serius. Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis pertandingan, melainkan tindakan kekerasan yang mencederai prinsip sportivitas dan keselamatan pemain.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menjelaskan bahwa keputusan sanksi diambil setelah Komdis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan perangkat pertandingan, rekaman pertandingan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Perbuatan menendang pemain lawan hingga mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat,” tegas Samiadji Makin Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Selain dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup, Muhammad Hilmi Gimnastiar juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp2.500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.
Komdis Asprov PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan untuk memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku sepak bola agar menjunjung tinggi nilai fair play dan keselamatan di lapangan.
“Hukuman ini kami jatuhkan agar tidak ada pemain lain yang meremehkan tindakan kekerasan. Sepak bola adalah olahraga yang menjunjung sportivitas, bukan ajang kekerasan atau bela diri,” tambah Samiadji.
Meskipun sanksi yang dijatuhkan bersifat berat, Asprov PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.






