Kampiunnesw | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta pada Rabu (24/04).
Penetapan ini dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres.
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. Oleh sebab itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” ujarnya.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengundang Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak pada penetapan tersebut.
“Kami juga mengundang Ketua MPR, DPR, atau pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk juga bapak Presiden,” ujar Idham.
Sebelumnya, kubu paslo 01 Anies-Muhaimin dan paslon 02 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Perempuan Indonesia Maju Ucapkan Selamat
Ketua Umum Perempuan Indonesia Maju (PIM) Lana Koentjoro mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai keduanya ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) RI terpilih di Pilpres 2024.

“Saya dan pengurus DPP Perempuan Indonesia Maju ucapkan selamat bertugas kepada Prabowo dan Gibran setelah hari ini ditetapkan oleh KPU RI untuk masa pemerintahan yang akan datang,” kata Lana saat ditemui dibilangan Menteng.
Menurut Lana, dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang, menandakan pelaksanaan Pilpres 2024 telah selesai.
PIM besama jaringan organisasinya akan bersinergi mendukung program kerja makan siang gratis yang diusung Prabowo – Gibran. Organisasi yang digawangi kaum perempuan dari berbagai latar belakang ilmu dan profesi ini akan mendorong perhatian bagi kesehatan ibu dan anak, khususnya dalam menekan angka stunting di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Rabu (24/4/2024). Penetapan dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Pembacaan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.






