Kampiunnews | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri acara penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham antara PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Kegiatan ini berlangsung di Balairung, Balai Kota Jakarta, Kamis (5/6).
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kerja sama strategis ini di sektor perbankan. Ia menilai momentum ini sangat tepat, seiring proses transformasi yang tengah dijalankan Bank DKI untuk menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kuat dan berdaya saing nasional.
“Pembentukan KUB ini menjadi bagian penting dari investment story Bank DKI menuju Initial Public Offering (IPO) dan go public. Jika sudah go public, maka yang mengawasi adalah publik. Saya sudah berbicara dengan Dirut Bank DKI, target maksimal satu tahun ke depan Bank DKI harus sudah IPO. Dan saya yakin itu bisa tercapai,” tegas Gubernur Pramono.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan memperkuat kontribusi ekonomi dan skala bisnis kedua bank, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara.
“Inisiatif pembentukan KUB mencerminkan semangat sinergi antardaerah. Ini penting untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, memperluas akses keuangan, serta memperkuat kinerja bisnis kedua institusi. Kolaborasi melalui BUMD seperti ini bisa menjadi motor business matching antardaerah yang memberikan nilai tambah ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendorong Bank DKI agar terus memperluas kerja sama dengan BUMD lain di seluruh Indonesia. Transformasi Bank DKI diharapkan mengarah pada terciptanya institusi keuangan daerah yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mewujudkan kerja sama ini. Semoga langkah ini menjadi fondasi kokoh untuk memperkuat sektor perbankan daerah melalui konsolidasi yang sehat, profesional, dan berorientasi ke masa depan,” tutup Gubernur Pramono.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Regulasi tersebut mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sehingga mendorong terjadinya konsolidasi dan kerja sama strategis antarbank di Indonesia.






