Kampiunnews|Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH Gekira) angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar. Kasus ini diduga melibatkan mantan kepala kas dari Bank Negara Indonesia dan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindakan individu, melainkan perlu ditelusuri hingga ke aspek sistem pengawasan internal perbankan.
“Kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada oknum. Harus dilihat apakah ada kelemahan sistemik di internal bank yang memungkinkan terjadinya penggelapan dalam jumlah besar,” ujar Santrawan dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah mengindikasikan adanya celah dalam mekanisme kontrol yang seharusnya menjadi standar operasional perbankan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab institusi tetap melekat, terutama dalam menjamin keamanan dana nasabah.
“Nasabah menyimpan dana kepada bank sebagai institusi, bukan kepada individu pegawai. Karena itu, bank memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan dana tersebut terlindungi,” katanya.
LBH Gekira juga mendorong transparansi dari pihak bank terkait modus operandi yang digunakan pelaku serta langkah-langkah perbaikan ke depan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, LBH Gekira meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal guna memastikan tidak ada celah serupa di unit lain.
“Jangan sampai ini menjadi fenomena gunung es. Perlu audit independen untuk memastikan apakah ini kasus tunggal atau bagian dari kelemahan yang lebih luas,” tegasnya.
Di sisi lain, Santrawan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan Interpol dan Australian Federal Police dalam memburu tersangka hingga ke luar negeri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan pemulihan kerugian korban.
“Penangkapan pelaku penting, tetapi pemulihan hak korban juga harus menjadi prioritas. Ini bagian dari keadilan yang utuh,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait proses hukum, tetapi juga menyangkut integritas sistem perbankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, pihak Bank Negara Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhawatiran yang muncul di masyarakat melalui akun resmi TikTok mereka.
“Kami mohon maaf atas kekhawatiran terkait isu dugaan investasi fiktif di Rantau Prapat. Saat ini, BNI sedang melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh guna memastikan fakta secara objektif. BNI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pihak bank.






