Kampiunnews|Jakarta – Di tengah proses pengembalian aset negara Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak meninggalkan para pekerja yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), negara secara resmi membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sebagai bentuk perlindungan nyata bagi karyawan, vendor, dan tenant yang terdampak sengketa Hotel Sultan.
Posko ini menjadi ruang aman bagi para pekerja untuk memperoleh kepastian, informasi, serta pendampingan di tengah situasi transisi yang kerap menimbulkan kecemasan. Pemerintah menegaskan bahwa para karyawan bukanlah pihak yang harus menanggung beban konflik hukum antara negara dan korporasi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/02/2026), Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan bahwa pembukaan posko merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden agar negara hadir melindungi rakyat kecil di setiap kebijakan strategis.
“Karyawan adalah bagian dari sejarah panjang kawasan ini. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan tidak boleh menjadi korban. Sengketa ini bukan dengan masyarakat, bukan dengan pekerja, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan,” ujar Rakhmadi.
Menurutnya, pendekatan kemanusiaan menjadi prinsip utama pemerintah dalam proses alih kelola. Negara tidak hanya menjalankan putusan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan hidup para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung operasional Hotel Sultan dan kawasan sekitarnya.
Posko Pelayanan Alih Kelola yang mulai beroperasi Rabu (04/02/2026) berfungsi sebagai pusat pendataan karyawan, layanan pengaduan, serta fasilitasi perlindungan hak ketenagakerjaan. Melalui posko ini, pemerintah membuka peluang penyerapan kembali karyawan oleh pengelola baru sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga keberlanjutan pekerjaan tetap terjaga.
Selain pekerja, posko juga melayani vendor dan penyewa yang bergantung pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Pemerintah memastikan kontrak, layanan, dan agenda usaha yang telah berjalan dapat dikonsultasikan agar tidak terhenti secara mendadak.
Di sisi hukum, proses pengosongan lahan Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak akan mengabaikan dimensi sosial yang melekat pada ribuan pekerja dan keluarga mereka.
Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa kepastian hukum justru dibutuhkan agar masa depan para pekerja menjadi jelas.
“Ketidakpastian berkepanjangan justru merugikan karyawan. Dengan adanya putusan ini, negara bisa segera mengambil alih, menata ulang, dan memastikan para pekerja mendapatkan kepastian status dan perlindungan,” ujarnya.
Kharis menambahkan bahwa pada 9 Februari 2026 akan digelar agenda teguran (aanmaning) terhadap PT Indobuildco oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila pihak pengelola lama tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil sesuai hukum acara.
Pemerintah juga menyoroti bahwa hak pengelolaan Blok 15 GBK yang telah dinikmati selama sekitar 50 tahun seharusnya cukup. Kini, kawasan tersebut diharapkan kembali menjadi ruang publik yang memberi manfaat luas, termasuk membuka lapangan kerja yang lebih berkelanjutan melalui pengembangan kawasan terpadu berbasis mixed-use, ruang hijau, dan integrasi transportasi publik.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia Sri Laksmi Anindita menilai pendekatan pemerintah dalam kasus ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
“Eksekusi putusan perdata ini bukan tindakan sepihak. Negara menjalankan perintah hakim sekaligus memastikan pekerja tidak ditinggalkan. Ini contoh bagaimana hukum dan kemanusiaan bisa berjalan beriringan,” katanya.
Melalui Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK, pemerintah berharap para pekerja tidak lagi hidup dalam ketidakpastian. Negara memastikan mereka tetap memiliki masa depan, sekalipun pengelolaan kawasan berganti.






