Kampiunnews|Sorong – Dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali mencuat di Papua Barat Daya. Kasus yang menyeret dua WNA di lingkungan PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum keimigrasian serta berpotensi mencederai kedaulatan negara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, SH, mendesak aparat penegak hukum segera memproses secara hukum Andrew John Miners (AJM) dan Dorothea Deardon Nelson (DDN), dua WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Selain itu, Titirlolobi juga meminta Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat, Samuel Toba. Ia menilai Kanwil Imigrasi Papua Barat gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Sudah hampir tiga bulan sejak penetapan tersangka terhadap Andrew Miners dan Dorothea Nelson pada awal Desember 2025, namun hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sejak kasus ini terungkap September 2025, proses hukumnya berjalan tanpa kepastian,” ujar Titirlolobi dalam keterangan tertulis dari Sorong, Rabu (18/2).
Menurut Titirlolobi, Andrew Miners justru dibiarkan bebas keluar-masuk Indonesia oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat. Fakta ini, tegasnya, bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum negara.
Ia menguraikan, kasus bermula pada Sabtu, 6 September 2025, ketika Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong melakukan operasi di kantor pusat PT MER dan Yayasan MER di Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati Dorothea Nelson masih aktif menjabat Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER.
Padahal, Dorothea Nelson hanya memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) kategori Penyatuan Keluarga dengan status ibu rumah tangga dan berdomisili di Malang, Jawa Timur. Ia baru berhenti bekerja sekitar pertengahan September 2025, setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Meski tertangkap tangan, penetapan tersangka terhadap Dorothea Nelson baru dilakukan hampir tiga bulan kemudian, tepatnya pada Senin, 1 Desember 2025. Kanwil Imigrasi Papua Barat kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 atas dugaan penyalahgunaan ITAP. Sementara Andrew Miners, warga negara Inggris yang menjabat CEO PT MER sekaligus Pembina Yayasan MER, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, lanjut Titirlolobi, berkas perkara kedua tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Ia menegaskan, meski Dorothea Nelson telah berhenti bekerja, hal tersebut sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Berhentinya Dorothea Nelson justru memperkuat dugaan kami. Itu bukan bentuk kesadaran hukum, melainkan upaya menghilangkan jejak setelah kasusnya terbongkar ke publik,” katanya.
Titirlolobi menegaskan, tindak pidana keimigrasian yang berlangsung sejak 2019 tidak bisa dihapus hanya dengan berhenti bekerja. Tempus delicti telah terpenuhi sejak lama. Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, karena jabatan strategis yang diduduki Dorothea Nelson dilarang bagi tenaga kerja asing berdasarkan Kepmenaker Nomor 349 Tahun 2019.
Lebih jauh, Titirlolobi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aspek keimigrasian. Pihaknya juga melaporkan Yayasan MER ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pemalsuan ijazah, serta menyoroti indikasi pencucian uang dan penggelapan pajak yang turut menjadi perhatian sejumlah anggota DPD RI dan DPR RI.
“Kasus ini telah berkembang menjadi gurita kejahatan transnasional yang beroperasi dengan kedok wisata dan konservasi di tanah Papua. Jika negara tidak bertindak tegas, maka sama saja menyerahkan kedaulatan Indonesia kepada korporasi asing,” tegasnya.
Titirlolobi juga mengkritik perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum. Dorothea Nelson ditahan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat, sementara Andrew Miners dibiarkan bebas bepergian tanpa hambatan.
“Dua orang berstatus tersangka dalam perkara yang sama diperlakukan berbeda. Ini melukai rasa keadilan dan melanggar prinsip equality before the law. PPNS Imigrasi memiliki kewenangan menahan tersangka, sehingga keputusan untuk tidak menahan Andrew Miners harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Titirlolobi.






