Kampiunnews|Jakarta – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk tidak lagi menutup mata terhadap dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT Tomia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Tantangan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa keras yang digelar di depan Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik perusakan lingkungan, pembiaran hukum, dan dugaan kuat perlindungan kekuasaan di balik industri tambang.
LIRA, sebagai organisasi rakyat yang bergerak dalam pengawasan kekuasaan dan pemberantasan korupsi, menilai bahwa aktivitas PT TMS bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang berlangsung terang-terangan. Berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT TMS diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
DPW LIRA Sulawesi Tenggara menegaskan, menambang di hutan lindung tanpa izin adalah tindakan kriminal, bukan kesalahan administratif. Praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan permanen, menghancurkan ekosistem pulau kecil, serta merampas ruang hidup dan masa depan masyarakat Pulau Kabaena.
Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menyatakan bahwa apabila negara membiarkan praktik ini terus berlangsung, maka negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan hidup.
“Kalau tambang di hutan lindung tanpa IPPKH dibiarkan, itu artinya hukum sudah dilumpuhkan. Ini bukan lagi soal izin, ini soal kejahatan. KPK tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh tunduk pada siapa pun,” tegas Jefri.
LIRA Sultra juga secara terbuka mengungkap dugaan konflik kepentingan yang menyeret lingkar kekuasaan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Di ruang publik beredar dugaan bahwa kepemilikan saham mayoritas PT TMS dikaitkan dengan istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah skandal serius. Kekuasaan diduga dipakai untuk melindungi tambang bermasalah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi potensi kejahatan jabatan,” ujar Jefri.
Menurutnya, KPK tidak boleh diam dan wajib membuka secara terang-benderang struktur kepemilikan saham, aliran keuntungan, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang menyertai aktivitas pertambangan tersebut.
LIRA menegaskan, mustahil tambang ilegal di hutan lindung bisa beroperasi lama tanpa perlindungan sistematis. Karena itu, keterlibatan KPK menjadi ujian nyata apakah lembaga antirasuah masih berdiri di pihak rakyat atau justru membiarkan kejahatan sumber daya alam terus berlangsung.
Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan PT TMS dinilai sebagai bentuk kejahatan ekologis di wilayah pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan sangat terbatas. Praktik ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan merupakan pengingkaran terhadap hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam aksi tersebut, LIRA Sulawesi Tenggara menyampaikan tuntutan tanpa kompromi:
KPK RI segera mengusut tuntas PT TMS, membongkar dugaan konflik kepentingan pejabat daerah, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami sedang menuntut keberanian negara. Jika hukum kalah oleh tambang, maka rakyat akan terus dikorbankan. Pulau Kabaena tidak boleh dijual demi kepentingan segelintir elite,” tegas Jefri Rembasa.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LIRA Sulawesi Tenggara akan terus mengawal kasus ini, menggalang tekanan publik, dan membuka seluruh informasi ke ruang publik hingga keadilan ditegakkan dan kejahatan lingkungan dihentikan.






