Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak, sementara Meta menonaktifkan 184 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban berdasarkan PP Tunas.
Meutya menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, berdasarkan laporan terakhir yang diterima pemerintah, Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 ribu akun berasal dari Instagram dan 99 ribu akun dari Facebook.
Selain menonaktifkan akun, Meta juga telah melakukan migrasi terhadap sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori teen account atau akun remaja.
Meutya mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari progres kepatuhan platform digital. Namun, pemerintah belum menganggap keberadaan teen account di Instagram dan Facebook sebagai bentuk perlindungan yang sepenuhnya aman bagi anak.
“Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi,” kata Meutya.
Di sisi lain, pemerintah masih menunggu langkah konkret dari Threads, platform media sosial milik Meta. Meutya menyebut Threads belum melaporkan penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lainnya terkait penerapan PP Tunas kepada Kemkomdigi.
“Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban, terkhusus mengenai platform Threads,” ujarnya.
Meutya menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengukur kepatuhan platform berdasarkan jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Aspek lain yang menjadi perhatian adalah tingkat keamanan fitur dan potensi risiko yang dihadapi anak ketika menggunakan platform digital.
Setidaknya terdapat tujuh risiko yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain risiko kontak dengan orang lain, risiko paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan pada teen account adalah keberadaan fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
“Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian fitur menjadi bagian penting dari kewajiban platform untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Meutya menekankan, fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal harus menjadi perhatian utama. Selain itu, platform juga diminta memperkuat pengaturan yang dapat mencegah penggunaan berlebihan atau kecanduan pada anak.
“Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak,” ujar Meutya.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan PP Tunas tidak cukup hanya dengan memblokir atau menonaktifkan akun anak di bawah usia tertentu. Platform digital juga harus memastikan fitur, algoritma, dan mekanisme interaksi yang tersedia benar-benar mempertimbangkan keselamatan serta kesehatan anak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak di tengah semakin tingginya penggunaan media sosial.







