Kampiunnews | Tarakan – Kisruh terjadi di Musyawarah Provinsi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalimantan Utara ke-III (Musprov KONI Kaltara). Musorprov yang dihadiri KONI Kota dan Kabupaten, pimpinan Cabang olahraga di Kaltara berlangsung di Aula Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (18/3/2023).
Berawal dari tawaran yang disampaikan pimpinan sidang, apakah perlu dilakukan voting untuk menentukan H.Najamuddin layak atau tidak menjadi calon Ketua KONI Kaltara.
Pro dan kontra terjadi, namun, sebagian besar peserta tidak menyetujui. Sementara dari pendukung Najamuddin yang dipimpin Steve Singgih Wibowo, menarik berkas dukungan dan menolak dilakukan voting.
Penolakan terhadap voting disampaikan Steve Singgih Wibowo Ketua Umum Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kalimantan Utara

Steve kembali menegaskan sikapnya menolak voting yang ditawarkan pimpinan sidang pleno pada Musorprov KONI Kaltara ke-III.
Steve yang juga hadir dalam musorprov menilai, voting yang ditawarkan pimpinan sidang pleno tidak tepat karena melakukan voting untuk menentukan layak tidaknya H. Najamuddin menjadi calon.
“Inikan lucu, makanya kami tidak ikut voting. Agar kita perjelas bahwa voting tadi dipertanyakan oleh pimpinan sidang, apakah setuju Najamuddin menjadi calon? Tugas penjaringan kan sudah ada,” ujar Steve kepada Kampiunnews usai keributan di ruang sidang.
Menurutnya, yang mestinya dibahas terlebih dulu adalah syarat pencalonan yang dibuat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) karena dinilanya menyalahi aturan. Hal itu pun sudah diminta pihaknya pada rapat pleno pertama saat masuk pembahasan tata tertib dan jadwal sidang.
“Makanya di awal rapat pleno pertama kami tetap minta untuk dibahas Peraturan Organisasi (PO) dulu. Karena syarat PO itu yang menentukan sebagai dasar syarat-syarat calon. Kan tidak pernah dibahas syarat calon itu apa saja,” ujar Steve dengan nada tinggi.
Menurut Steve, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pasal 33 ayat 5, sudah dijelaskan tugas Rakerprov KONI. Di antaranya pada poin (g). Yakni membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi.
“Sepengetahuan saya, selama ini tidak pernah dibahas tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua KONI, tapi koq tiba-tiba sudah terbentuk TPP dan tersusun persyaratan calon Ketua KONI. Salah satu syarat minimal didukung 2 KONI kabupaten atau kota. Ini aturan illegal,” tegas Steve.
Karena menganggap menyalahi aturan, Steve menilai mestinya perwakilan KONI Pusat bijak menyikapi persoalan ini. Caranya, dengan meloloskan kedua calon. Apapun hasilnya, pihaknya siap menerima.
“Makanya harusnya perwakilan KONI Pusat bijak mengambil keputusan. Calonkan dua, ini karena aturannya sudah salah. Andai KONI Pusat bijak, meloloskan dua kandidat yang maju, bagi kami kalah atau menang tidak masalah,” tuturnya.
Steve kembali menegaskan, bahwa sikap pihaknya tetap mendaftarkan calonnya agar tetap bisa maju sebagai calon. Jika tidak, dikhawatirkan dianggap tidak mendaftar.
“Kalau kami tidak daftar pasti tidak bisa calon, mereka akan lanjut terus sesuai jadwal acara,” tegasnya.
Dirinya menyesalkan tidak adanya pemberitahuan penarikkan dukungan KONI Malinau kepada Najamuddin.
“Kalau kami dikasih tahu pada tanggal 8 itu, pasti kami akan ributkan dan kami tetap bahas PO dulu. Pasti kami minta rapat kerja dulu dan enggak akan terjadi Musprov. Tetapi kami tidak pernah dijak bicara,” ungkapnya.
Selanjutnya, karena dianggap Musorprov sudah menyalahi aturan, pihaknya tetap berencana mengajukan surat ke KONI Pusat agar KONI Pusat menunda dulu penerbitan Surat Keputusan (SK) dan persoalan ini diselesaikan dulu.
“Kami tidak mempersoalkan menang atau kalah, yag terpenting bagi kami aturan ditegakkan,” tegas Steve mengakhiri statementnya.






