Kampiunnews | Jakarta – Salah satu pemilik bangunan di Jalan Siantan Raya Nomor 31 dan 31 A RT 010 RW 01, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melecehkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2012, tentang sanksi tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) beserta surat rekomendasi (Rekomtek) dari suku dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan (Citata) Nomor 889/1.718.1 tertanggal 17-10-2023, dalam surat sanksi tindakan penertiban pembongkaran paksa terhadap bangunan berlokasi di Jalan Siantan nomor 31 dan 31 A RT10 RW 01, Kecamatan Cengkareng.
Sesuai dengan nota penjelasan teknisi bangunan tersebut wajib dikenakan bongkar paksa dengan Nomor 012/URB/CKR/ JB/2023. Tanggal 16-10-2023, sebagaimana terlampir dengan surat rekomtek ditanda tangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan.
Salah satu warga Jalan Siantan Raya No 32 RT 010 RW 01 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, MR, bersama pengurus RT/RW melaporkan terkait dua unit bangunan di Jalan Siantan Raya No 31 dan 31 A, diduga tidak sesuai izin mendirikan bangunan melan (IMB).
Pengaduan ini tercatat dengan nomor 126/CB/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani Ketua RT 01/010 Riawan Firdaus dan Ketua RW 010 Nusyirwan, Kelurahan Cengkareng.
MR melaporkan kegiatan pembangunan dua unit bangunan diduga tidak sesuai dengan IMB Nomor 888/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan IMB No. 889/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022.
Fakta di lapangan, kedua bangunan itu juga telah dilakukan penindakan segel oleh Suku Dinas Citata Jakarta Barat dan penindakan Satpol PP line sebagai garis larangan tempat kejadian perkara (TKP).
Ironisnya, segel dan Satpol PP line tersebut diduga dicabut oknum suruhan pemilik bangunan.
Sementara tanda (X) silang sebagai titik pelanggaran, ditutupi dengan cat warna putih, guna menghilangkan dari pantauan masyarakat.
Dalam hal ini pemilik bangunan menunjukkan arogansi bahwa Pergub No 128 tahun 2012 dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Trantibun) sebagai hal mutlak dipakai Sat Pol PP, diabaikan seolah manantang penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan tindakan yang tegas dari Sat Pol PP Jakarta Barat belum menunjukkan taringnya selaku penegak perda.
Lukman, Anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan, penindakan pembongkaran masih menggunakan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
MR menjelaskan, bangunan tersebut berdiri tepat di sisi kanan rumahnya, dan berdasarkan IMB tidak dibenarkan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan full menutup tembok pembatas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemilik bangunan membangun seenak saja tanpa menaati Perda Nomor 7 tahun 2010.
“Saya bersama warga telah melaporkan hal ini, tapi belum ada aksi penertiban pembongkaran paksa terhadap kedua unit bangunan tersebut,” ungkapnya.
Beberapa warga sekitar mengatakan kenapa belum dilaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP, ada apa?
Menurut warga setempat, tindakan pemilik bangunan yang mencabut Satpol PP line, papan segel dari Citata dan menghapus tanda silang (x) merah dari Citata dapat dikategorikan melanggar hukum pidana.
Atas perbuatan itu, warga berharap Satpol PP jakarta barat, bersama Citata melaporkan perbuatan ini ke aparat penegak hukum.