Kampiunnews | Jakarta – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), namun dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menyimpulkan bahwa tidak terdapat perbuatan pidana dalam pengaduan ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (21/5).
Jokowi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan selama satu jam, Presiden dicecar sebanyak 22 pertanyaan seputar ijazahnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan yang diajukan, semua seputar ijazah saya, dari SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada,” ungkap Jokowi.
Djuhandhani menyampaikan bahwa penyelidikan telah mengungkap fakta-fakta autentik terkait kepemilikan ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga Fakultas Kehutanan UGM.
“Penyelidikan kami tidak hanya menjawab aduan masyarakat, tetapi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada publik mengenai fakta-fakta yang ditemukan, agar situasi nasional tetap kondusif,” jelas Djuhandhani.
Ia menegaskan bahwa ijazah SMA milik Jokowi dinyatakan asli setelah dilakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Tak hanya itu, penyelidik juga memastikan bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen ijazah asli bahkan telah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan milik tiga alumni seangkatan.
Selain ijazah, penyidik juga menanyakan skripsi serta aktivitas Jokowi selama masa kuliah di UGM






