Kampiunnews | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan atas permohonan abolisi yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).
Keputusan tersebut disampaikan usai pemerintah dan DPR RI, yang diwakili oleh pimpinan serta fraksi-fraksi, menggelar rapat konsultasi untuk membahas surat Presiden tersebut.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari keputusan DPR RI tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum menerima informasi secara resmi.
“Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda (media),” kata Anang saat ditemui di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Anang menambahkan, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi setelah memperoleh data lengkap. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus pada proses banding atas vonis terhadap Tom Lembong.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi tersebut berasal dari dirinya sebagai Menkumham dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo.
“Saya yang menandatangani surat permohonan kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi atas nama Tom Lembong,” ujarnya.
Supratman menjelaskan bahwa apabila abolisi diberikan, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan, dan pelaksanaannya tinggal menunggu keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan DPR RI.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini, baik pihak terdakwa maupun JPU tengah menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Selain permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Presiden RI Prabowo Subianto juga mengajukan permohonan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta 44 ribu narapidana lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.116 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, termasuk Hasto.
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan atau baru akan dimulai. Abolisi diberikan secara individual kepada tersangka atau terdakwa dalam perkara tertentu.
Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Tidak seperti abolisi, amnesti dapat diberikan secara kolektif dan tidak mensyaratkan adanya permohonan dari pihak yang bersangkutan.
Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.
Adapun dasar hukum tambahan terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa Presiden, demi kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindakan pidana.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan hukum nasional yang mempertimbangkan aspek keadilan, kepentingan umum, serta stabilitas sosial dan politik negara.






