Kampiunnews|Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama aparat penegak hukum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin (15/12).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, para bupati dan wali kota se-NTT, serta perwakilan Jamkrindo.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari keadilan restoratif yang perlu terus dioptimalkan. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengedepankan pidana pemenjaraan, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang siap mendukung penerapan pidana kerja sosial, sambil menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Lebih lanjut, Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kebersihan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah. Pemerintah Kota Kupang juga siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan ditetapkan.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.






