Kampiunnews | Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong dan mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen spesialis anestesi terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Langkah cepat dan tegas ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban, khususnya perempuan dan anak.
Ketua Umum Perempuan Indonesia Maju (PIM), Lana T. Koentjoro, menyampaikan apresiasinya atas respons tegas yang diambil Kementerian PPPA. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada korban serta keseriusan dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu.
“Langkah ini sangat kami dukung. Negara harus hadir dalam setiap kasus kekerasan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Lana T. Koentjoro.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Lana T. Koentjoro usai melakukan pertemuan dengan Menteri PPPA, Arifah Fauzi, di Kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025). Dalam pertemuan itu, keduanya juga membahas pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan bagi korban kekerasan.
Lana juga mengapresiasi langkah cepat Wakil Menteri PPPA, Veronika Tan, yang langsung mengunjungi RSHS Bandung pada Senin (14/4) untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan mendorong aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengurus DPP PIM, antara lain Sekretaris Umum Rahajeng Widya, Bendahara Umum Anna Naomi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas Kaajel Dilon, dan Ketua Bidang Organisasi Puriganilawati.
Selain itu, turut mendampingi jajaran DPP PIM beberapa ketua PIM provinsi seperti Prof Marniati (Aceh), Helen Ganefo (Sumatera Selatan), Baiq Diyah (NTB), Ida Sumantri (Banten), Osye Anggandari (Jawa Barat), Yusniar Asrina (Sulawesi Tenggara), Ida Noor Haris (Sulawesi Selatan), Azizah Rosak (Lampung), dan Baby Jean (Bekasi).

Sementara itu, Wamen PPPA Veronika Tan dalm kunjungannya ke RS Hasan Sadikin Bandung menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis bagi korban. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini hanyalah puncak dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
“Kasus ini bukan yang pertama. Kita sebelumnya mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, bahkan penumpang transportasi publik. Kini pelakunya dokter. Semua harus ditindak agar tidak terulang,” tegas Veronika.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA, Polda Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta penyedia bantuan hukum untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk hak atas restitusi. Bentuk pendampingan yang diberikan antara lain asesmen psikologis, pengawalan hukum, dan pemulihan trauma.
Veronika juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang menyalahgunakan profesi untuk melakukan kekerasan.
Ia mendorong siapa pun yang mengalami atau menyaksikan kekerasan agar segera melapor ke lembaga resmi seperti UPTD PPA, penyedia layanan masyarakat, atau pihak kepolisian. Laporan juga bisa disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.






