Kampiunnews | Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi pelayanan terhadap 12 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang dipulangkan dari Malaysia. Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga menyatakan Tim Layanan SAPA telah melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan sesuai hasil asesmen.
“Pada 10 Juni 2024, kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA dan menerima serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen bagi korban dan keluarga oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA. Penanganan kasus 12 PMI kelompok rentan ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024,” ujar Atwirlany.
Atwirlany mengatakan berdasarkan informasi kasus, rata-rata PMI ini mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, overstay, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada mereka setelah menjalani proses masa tahan.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI/PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020 yang memberikan penambahan tugas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) juga dilakukan dengan Ditjen Capil Kemendagri terkait perekaman biometrik dan pencatatan sipil WNI/PMI guna identifikasi kependudukan dan domisili tercatat ibu serta anak sesuai,” pungkas Atwirlany.
Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) Gabriel Goa, berharap langkah yang dilakukan pemerintah tidak sekedar memulangkangkan korban PMI ke kampung halamannya, harus dilanjutkan dengan pendampingan lebih lanjut, seperti pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan, pendampingan rohani, pendampingan hukum TPPO dan pendampingan program reintegrasi, sehingga mereka tidak kembali terjebak bujuk rayu mafiosi Human Trafficking ke Negeri Jiran.
PADMA juga mendesak penegakan hukum TPPO, Polri segera tangkap pelaku dan aktor intelektualnya biar menimbulkan efek jera.
Gabriel yang juga tergabung di Tim Advokasi Zero Human Trafficking Network dan Tim Advokasi JarNas Anti TPPO (Jaringan Nasional Anti TPPO) menyarankan agar pemerintah baik pusat maupun daerah segera lakukan 3 hal sebagai langkah konkrit terkait TPPO. Pertama, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Kedua, membangun Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran. Ketiga, membangun BLK PMI Profesional bekerjasama dengan Lembaga Agama dan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia yang legal dan profesional bukan abal-abal bagian dari jaringan Human Trafficking.
Makin maraknya TPPO, kedepan wajib hukumnya Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (BNP TPPO) karena Indonsia sudah masuk kategori Darurat Human Trafficking.
Perlu keseriusan Presiden Prabowo selamatkan anak-anak Indonesia Korban TPPO dengan modus operandi online scam yang sudah mencapai 60.000 orang tersebar di Kamboja, perbatasan Myamar dan Thailand serta Philipina.
“Stop Jo Bajual Orang!” pungaks Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA dan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT.






