Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Keputusan tersebut diambil Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco kepada wartawan.
Menurut Dasco, kedua guru tersebut sebelumnya difasilitasi oleh masyarakat dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhirnya diteruskan ke DPR RI dan mendapat perhatian Presiden. Dengan keputusan ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terdampak persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, nama baik dan martabat kedua guru ini dipulihkan. Semoga membawa berkah,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Permohonan resmi diterima baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif, dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima permohonan berjenjang dari masyarakat hingga DPR RI. Setelah berkoordinasi selama sepekan dan melapor kepada Bapak Presiden, beliau memutuskan untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Mensesneg.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo ini merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi negara. Pemerintah, katanya, akan selalu mengedepankan penyelesaian terbaik dan berkeadilan dalam setiap dinamika yang muncul.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib kita hormati dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah selalu mencari penyelesaian yang terbaik,” tambahnya.
Mensesneg berharap keputusan tersebut menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama bagi dunia pendidikan.
“Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan dunia pendidikan, bukan hanya di Luwu Utara, tetapi di seluruh Indonesia,” tutupnya.






