Kampiunnews|Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dinilai telah memasuki fase yang sangat krusial bagi penegakan hukum di Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, terdapat sedikitnya dua hal penting yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani. Kedua, muncul kesan adanya pelemahan dalam proses penyidikan oleh Polri, padahal sebelumnya aparat bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden dan sempat menyampaikan kepada publik adanya dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang berbeda dengan versi tersangka yang kemudian muncul dari pihak TNI.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perkembangan ini menimbulkan polemik serius dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan.
“Dalam situasi seperti ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujar Hendardi.
Menurutnya, pembentukan TGPF merupakan langkah paling objektif dan kredibel untuk membuat perkara ini menjadi terang-benderang. Selain untuk memenuhi hak publik untuk tahu (right to know), langkah ini juga penting guna memastikan adanya efek jera bagi pelaku, keadilan bagi korban, serta kepastian bahwa negara tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun tarik-menarik kepentingan institusional.
Hendardi menegaskan, TGPF harus dibentuk langsung oleh Presiden dengan melibatkan unsur gabungan yang independen, mulai dari penyidik, investigator profesional, pakar hukum, akademisi, hingga unsur masyarakat sipil. Tim ini juga harus diberi akses yang kuat, luas, dan tanpa hambatan agar mampu menelusuri perkara secara menyeluruh.
“TGPF harus mampu mengungkap kasus ini secara holistik, termasuk jika benar terdapat keterlibatan unsur militer, khususnya dari BAIS. Harus ditelusuri apakah ada rantai komando, perintah struktural, atau bentuk tanggung jawab komando dalam kasus ini,” lanjut Hendardi.
SETARA Institute menilai, pembentukan TGPF merupakan momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust). Tanpa mekanisme yang independen, penanganan kasus ini akan terus dipandang publik sebagai proses yang rawan ditarik ke ruang gelap kekuasaan, bukan dibawa ke ruang terang hukum.
Lebih jauh, Hendardi menegaskan bahwa hasil kerja TGPF nantinya harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.
“Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah pidana umum, bukan pidana militer. Karena itu, proses hukumnya harus dijalankan melalui peradilan umum,” tegasnya.
SETARA Institute juga menekankan bahwa dalam negara hukum, proses penegakan hukum (due process of law) harus dijalankan berdasarkan jenis kejahatannya, bukan berdasarkan siapa pelakunya. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana baik sipil, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, menteri, anggota DPR, maupun pejabat tinggi lainnya harus tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Presiden saat itu meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Namun, jika perkembangan mutakhir justru menunjukkan arah yang berlawanan, SETARA Institute menilai komitmen tersebut harus dibuktikan secara nyata melalui pembentukan TGPF.
“Jika Presiden membiarkan penanganan kasus ini berjalan kabur, saling bertabrakan, dan kehilangan akuntabilitas, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan negara dalam menegakkan hukum,” tutup Hendardi.






